Jimly mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya direvisi melalui undang-undang baru sesuai putusan MK. Menurutnya, pemerintah menyalahi aturan jikalau mengerjakan putusan MK dengan membuat Perppu.
“Perppu ini terperinci melanggar prinsip negara aturan yang dicari-carikan argumentasi pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan,” kata Jimly melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2023.
Jimly menganggap pembuatan Perppu Ciptaker bukan acuan hukum aturan yang bagus. Dia menyebut langkah-langkah pemerintah ini sebagai “contoh rule by law yang bernafsu dan arogan.”
Dia mengatakan pemerintah sesungguhnya masih punya cukup waktu untuk menyelesaikan putusan MK lewat revisi undang-undang. Masih ada waktu tujuh bulan sebelum UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
“Susun saja undang-undang gres dalam waktu tujuh bulan sekaligus memperbaiki substansi bahan pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah penduduk dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik,” ujarnya.
Jimly beropini pelanggaran yang dilakukan pemerintah ini bisa saja berujung pemakzulan Jokowi kalau ada konsolidasi DPR dan DPD. Menurutnya, Jokowi sudah berulang kali melanggar konstitusi.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang telah berkali-kali dikerjakan oleh Presiden Jokowi mampu diarahkan untuk impeachment,” ucap Jimly.
Sebelumnya, Jokowi mempublikasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 perihal Cipta Kerja. Perppu itu merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.
Jokowi mengklaim perppu itu untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dia berkata bentuk perppu diseleksi sebab alasan kegentingan memaksa terkait kondisi perekonomian global.