Ricky, kata beliau, dahulu bertugas di bagian lalu lintas (Lantas), utamanya berfungsi selaku Regident atau bagian manajemen.Hal itu diungkapkan Nathanael dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.
Nathanael merupakan salah satu anggota tim psikologi forensik yang terlibat dalam kasus ini.
Mulanya, Nathanael menerangkan jarak kekuasaan antara Sambo selaku pimpinan yang ialah jenderal bintang dua dengan Ricky beserta ajudan lainnya.
Nathanael kemudian menerangkan bahwa Ricky diberikan berita perihal istri Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilecehkan Brigadir J. Ricky, paparnya, tidak menyaksikan secara eksklusif insiden tersebut. Namun, Ricky disebut menyaksikan rentetan kejadian yang terjadi akrab dari insiden itu.
“Berkaitan dengan ajakan apakah yang bersangkutan untuk melaksanakan sesuatu contohnya dalam informasi beliau perintahnya adalah menembak. Hal ini yang bersangkutan dengan tegas menyampaikan: ‘izin, saya tidak mampu. Saya tidak besar lengan berkuasa mental’,” kata Nathanael mengutip pernyataan RR.
Ini juga didukung profil psikologis yang bersangkutan tadi bahwa ia bisa mempunyai sebuah kondisi psikologi untuk berani mengatakan tidak padahal pada pimpinan yang posisi jauh lebih tinggi,” ujarnya lagi..
Menurut Nathanael, undangan Sambo di luar kompetensi Ricky. Ia mengatakan meski anggota kepolisian, Ricky bertugas di bab administrasi.
“Ditambah lagi ajakan ini bisa saya katakan di luar kompetensi ia…Memang betul bahwa saudara Ricky ini, dari wawancara yang saya dapatkan, juga beberapa pihak, dia memang anggota kepolisian. Tetapi sehabis lulus SPN yang bersangkutan bertugas di bagian Lantas, utamanya secara spesifik fungsinya Regident. Tugasnya dia manajemen,” ucap Nathanael.
Nathanael menyebut seruan Sambo itu bukan sesuatu yang ada dalam keseharian Ricky. Sehinngga, Ricky bisa untuk menolak usul atasannya.
Ricky didakwa melaksanakan tindakan melawan hukum pembunuhan bermaksud kepada Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Putri ialah istri Sambo. Lalu, Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah tangan kanan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia. Sementara itu, Kuat Ma’ruf ialah sopir keluarga Sambo.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polisi Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan disangka sebab Putri telah dilecehkan Brigadir J ketika berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Kendati demikian, prasangka itu sudah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.