“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melaksanakan tindakan yang didakwakan namun bukan yaitu tindak kriminal melainkan masalah perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa , 24 Januari 2023.
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim kemudian memerintahkan Henry agar secepatnya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh alasannya itu dari segala undangan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.
“Memerintahkan biar terdakwa Henry Surya secepatnya dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung sehabis putusan ini dibacakan,” sambung hakim.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang memerintahkan melaksanakan, dan yang turut serta melaksanakan langkah-langkah, menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan tanpa izin perjuangan dari Pimpinan Bank Indonesia,” kata jaksa penuntut lazim (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu , 4 Januari 2023.
Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” ucapnya.
Jaksa menganggap hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry sudah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.
“Bahwa balasan tindakan Terdakwa Henry Surya bahwasanya dengan saksi June Indria dan Suwito telah mengakibatkan kerugian terhadap banyak korban yang menyebabkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sungguh signifikan dan, kalau ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843,” ucap Jaksa.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)