Hal itu disampaikan Koordinator ICW Agus Sunaryanto dikala ditemui usai program peluncuran Outlook 2023 di Kedai Tjikini, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023.
“Ini berdasarkan aku mumpung, cukup banyak persoalan yang terjadi di kepolisian, jadi lebih baik berdasarkan aku dijadikan fasilitas untuk membongkar semua, dikala-saat atau alat untuk higienis-higienis semua…Menurut aku Kapolri bisa memulainya dari masalah ini,” ujar Agus ketika ditemui, Jumat, 6 Januari 2023.
Pihak kepolisian, terang Agus, dapat melaksanakan pekerjaan sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini. Agus juga menyoroti Ketua KPK Firli Bahuri yang juga adalah purnawirawan Polri.
Lebih lanjut, ICW menganggap Bambang Kayun bukanlah satu-satunya pihak yang terlibat dalam masalah ini. Hal itu mengenang pangkat AKBP yang disandangnya dan jumlah suap yang diterima.
“Tapi ini niscaya juga mesti di jawab dengan pembuktian bahwa pencucian itu dengan menulusuri itu di level tersebut atau jabatan-jabatan tertentu yang potensinya bersinggungan dengan pihak luar atau potensial mendapatkan suap dan lain-lain,” ujar Agus.
Tak cuma itu, ICW juga mendorong KPK untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Kuangan (PPATK) untuk menelusuri fatwa dana dalam persoalan ini.
“KPK telah harus melibatkan PPATK…Misalnya apakah hanya akan dibelikan aset rumah, kendaraan beroda empat, dan lain-lain atau itu ada setoran-setoran ke kawasan lainnya gitu, entah ke atasan, kolega, dan lain-lain. Tapi kan kita belum bisa mengungkap itu sebelum otoritas yang melaksanakan, dalam hal ini PPATK,” ujar Agus.
Lembaga antirasuah resmi menahan tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam masalah perebutan hak jago waris PT Aria Citra Mulia (ACM) AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari sampai 22 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 karakter a atau Pasal 12 abjad b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).