Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Almas Sjafrina menilai fenomena itu memberikan kesan partai politik di Indonesia seperti kurang orang untuk dipilih selaku kader.
“Ini lagi-lagi menawarkan kepada kita parpol rasanya kurang orang. Ada banyak sekali anak muda, ada aneka macam tokoh di luar sana, namun lalu kenapa karpet merah itu tetap diberikan terhadap orang yang sudah jelas-terang memiliki problem,” ujar Almas pada Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut Almas, hal itu dirasa perlu menjadi catatan publik ke depannya.
Soroti etis dan mutu rekrut Kader
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyoroti parpol yang masih melibatkan mantan terpidana korupsi meskipun sudah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas.
“Menunjukkan seberapa berkualitas pengkaderan di parpol sendiri…Walaupun secara hukum telah menjalani proses dan telah kembali dibebaskan. Tapi secara etis berdasarkan saya harusnya tidak lagi dilibatkan,” kata Agus.
Kejadian kembalinya mantan terpidana korupsi ke parpol bukan pula hal baru.
Agus menyebut Partai Demokrat juga pernah menerima kembali Andi Mallarangeng dan Nazaruddin sesudah dua kader tersebut terlibat dalam problem korupsi.
Agus pun mengira, ada gimmick politik yang dimainkan terkait kembalinya mantan narapidana korupsi ke partai politik.
Ia menyebut Demokrat pernah memecat kadernya yang terlibat perkara korupsi.
Sebenarnya parpol sudah melaksanakan langkah yang anggun ketika kadernya ditetapkan selaku tersangka, contohnya Demokrat, dahulu langsung memecat mereka yang terjerat korupsi.
“Demokrat dulu langsung dipecat. Tapi justru saat sudah bebas balik lagi. Ini kayaknya jadi gimik politik saja,” tutur dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara suap perdagangan jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, ia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Dia bebas dari penjara pada 29 April 2020.