Hal itu disampaikan jaksa dalam surat permintaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan masalah praduga pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari. Putri duduk selaku terdakwa.
Dalam potensi itu, jaksa membeberkan kronologi sehabis Putri melalui sambungan telepon meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR kembali ke Rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
“Berdasarkan saksi Richard dikenali saksi Ricky berada dalam jangka waktu usang bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar terdakwa Putri kemudian turun ke lantai satu dan berjumpa dengan saksi Richard,” kata Jaksa.
“Dan saksi Ricky sempat menanyai eksistensi korban Yosua, kemudian saksi Ricky masuk ke dalam kamar tangan kanan dan eksklusif amankan senjata milik korban Yosua dan apa yang dikerjakan Ricky dilihat oleh Richard,” kata jaksa.
Jaksa meyakini pertemuan Putri dengan Ricky untuk membahas pengawalan senjata api milik Yosua. Hal itu berdasarkan fakta bahwa Ricky menyimpan senjata HS milik Yosua dan senjata dinas steyr O di kamar anak Putri.
“Dengan pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa Putri Candrawathi dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa langkah-langkah tersebut seakan-akan kesepakatan dari terdakwa Putri, apalagi lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang mustahil mampu dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri,” ucap jaksa.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa penjagaan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan hasratdan persetujuan terdakwa Putri,” katanya.
Dalam hal ini jaksa menepis kesaksian Ricky yang menyatakan dirinya mengamankan senjata Yosua demi keselamatan bersama lantaran Yosua dengan Kuat Ma’ruf sedang bersitegang. Jaksa menilai keterangan itu tidak cocok.
“Bahwa sesuai sidang menurut keterangan saksi Ricky dan Sugeng bahwa alasan saksi Ricky mengamankan senjata api milik korban Yosua tersebut karena inisiatif saksi sendiri agar tidak terjadi keributan besar antara Yosua dan Kuat sangat diragukan,” kata jaksa.
Jaksa mengesampingkan kesaksian Ricky alasannya yang bersangkutan tidak turut mengamankan pisau yang berada di tangan Kuat.
Putri dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. Tindak pidana itu turut melibatkan Sambo, Richard, Ricky dan Kuat.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan disangka alasannya adalah Putri telah dilecehkan Yosua dikala berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sementara itu jaksa menilai dalam masalah dugaan pembunuhan berniat, motif tidak lagi menjadi fokus masalah karena tak spesifik.