Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana merespons pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengaku kecewa dengan permintaan terhadap Richard Eliezer.
“Memang LPSK ini banyak komentar, namun tidak apa-apa itu tugas beliau. Dia melindungi korban, bahkan beliau pelihara korban semoga selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga masalah ini mampu tamat,” ujar Fadil terhadap wartawan, Kamis, 19 Januari.
“Namun aku garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan,” tuturnya.
Fadil memutuskan pihaknya mempunyai parameter yang terang dalam memberikan tuntutan di persidangan.
Dalam masalah pembunuhan Brigadir J, kata ia, salah satu hal yang memberatkan dikarenakan Richard mempunyai keberanian untuk melakukan penembakan.
Oleh karena itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk selaku pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
“Richard Eliezer mempunyai keberanian ia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer selaku dader, selaku pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat,” kata Fadil.
“Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer [tuntutan] 12 tahun itu parameternya terperinci. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader,” tuturnya.
Kendati demikian, Fadil tetap menghormati ketidakpuasan yang disampaikan LPSK terkait hasil tuntutan kepada Bharada E.
Namun, proses persidangan masalah pembunuhan bermaksud itu masih berlangsung dan meminta penduduk menunggu putusan dari majelis hakim nantinya.
“Kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tetapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai informasi, hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permintaan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam masalah ini.
“Karena cita-cita kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terperinci-benderang,” ujarnya, Rabu, 18 Januari.
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya permintaan hukum terhadap terdakwa yang dianjurkan sebagai JC dalam setiap kasus.
Adapun tuntutannya itu kata Susi, ialah pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
“Harapan-cita-cita kami dispensasi penjatuhan hukuman seperti dalam UU bantuan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa,” kata Susi.
Oleh kesudahannya, Susi menganggap permintaan yang dijatuhkan jaksa dalam kasus ini kepada Bharada E tidak menghargai usulan dari LPSK.
“Kami sungguh menyesalkan ini memang kemudian usulan LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk dispensasi penjatuhan hukuman tidak diamati,” tuturnya.