Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan penyusunan dakwaan itu dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya kita mulai susun (dakwaan), kan berkas udah sama kita, susun secara perlahan-lahan. Rencana dakwaannya duluan, nanti tahap 2 sudah, baru kita serahkan itu,” ucapnya kepada wartawan dalam Rakernas Kejagung, Rabu, 4 Januari 2023.
Selain itu, Reda menyampaikan pihaknya juga tengah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Ia menentukan tim JPU yang diseleksi tidak pernah mempunyai kedekatan ataupun keterlibatan dengan Teddy Cs. Hal itu, kata ia, untuk memastikan objektivitas penuntutan akan tetap terjaga dan dikerjakan secara profesional.
“Kita akan pilih (jaksa) yang belum pernah ada hubungan, belum pernah bekerja sama, belum pernah menanggulangi masalah bareng, untuk mempertahankan objektivitas,” tuturnya.
Kejati DKI sebelumnya menargetkan masalah narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs akan disidangkan pada permulaan 2023. Wakil Kajati DKI Jakarta Patris Yusran Jaya mengatakan sidang akan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Awal tahun ini akan dikerjakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang (permulaan Januari),” ucapnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka praduga perkara peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka antara lain AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain yaitu warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika.