Oleh alasannya adalah itu, pihak keluarga Ferry Irawan mensomasi Denny Sumargo untuk menciptakan permintaan maaf sebab perbuatannya dinilai telah merugikan keluarga.
“Secara terbuka saya sebagaikuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan mensomasi kerabat Denny Sumargo untuk secepatnya menciptakan permintaan maaf dalam 3×24 jam kepada keluarga besar Ferry Irawan,” kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry Irawan, ketika dijumpai di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.
“Karena, dari pengaruh video yang diviralkan tersebut ada nilai-nilai kerugian keluarga,” tuturnya.
Sunan Kalijaga menduga Denny Sumargo sengaja menyebarluaskan video tersebut dan tidak meminta izin Ferry Irawan. Hal tersebut, kata Sunan Kalijaga, menciptakan keluarga aib dan menjadi bahan perundungan penduduk .
Selain itu, Sunan Kalijaga juga menilai tindakan Denny Sumargo tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perlu digarisbawahi dan diingat bahwa tindakan tersebut dapat kami duga melanggar Undang-Undang ITE,” ujar Sunan Kalijaga.
“Sampai dengan saat ini orang tersebut, public figure, atau atlet tersebut, belum pernah mengajukan permintaan maaf atau ada itikad baik terhadap klien kami sekeluarga untuk mengajukan permohonan maafnya,” tuturnya.
Sebelumnya, kepingan video yang menunjukkan Ferry Irawan meminta maaf kepada Venna Melinda yang tayang di susukan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo menjadi viral. Dalam konten video tersebut, Denny Sumargo berbicara dengan kedua putra Venna Melinda, yakni Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, belahan video tersebut telah dihapus dari konten tersebut. Denny Sumargo juga membenarkan bab tersebut sudah dihapus saat menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV pada Rabu (18/1).
“Di tempatku itu telah aku potong. Waktu saya tayangkan itu aku lupa suruh anak-anakku untuk potong alasannya saya takut ke depannya bisa menjadi problem,” kata Denny Sumargo saat itu.
Kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda masih terus berjalan setelah Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan pada Senin, 19 Januari. Dalam perkara ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 ihwal KDRT dengan bahaya hukumannya optimal lima tahun.
Penyidik melaksanakan penahanan kepada Ferry berdasarkan sejumlah pertimbangan, tergolong kewenangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto, Senin, 16 Januari.
Di dalam Pasal 21 KUHAP, dikontrol syarat objektif bahwa penahanan mampu diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan eksekusi penjara lima tahun atau lebih.