Merespons hal tersebut, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan pihaknya siap menghadapi somasi praperadilan yang mau disampaikan kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam kasus praduga kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dijalankan tersangka, termasuk praperadilan,” katanya di Jember, Sabtu , 21 Januari 2023 mirip dikutip dari Antara.
Ia mengatakan praperadilan yakni hak siapa pun yang berhadapan dengan aturan dan semua orang dipersilakan untuk melaksanakan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang hendak mengajukan somasi praperadilan.
“Kami masih belum mendapatkan surat panggilan dan menanti dari Pengadilan Negeri (PN) Jember tentang gugatan praperadilan itu,” tutur Hery.
Sebelumnya, Polres Jember sudah memutuskan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yaitu Kiai FM selaku tersangka dalam perkara kekerasan seksual dan pencabulan yang dilaksanakan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.
Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 abjad E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, aksara C, huruf D, karakter g, abjad i UU No. 12 Tahun 2022 perihal Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
“Dengan bahaya eksekusi maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 kitab undang-undang hukum pidana,” ujar Hery.
Kuasa aturan Kiai FM, Alananto, menyampaikan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember. Pihaknya keberatan kliennya ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses aturan yang dijalani Kiai FM.
“Selama ini klien kami kooperatif tiba untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan somasi praperadilan atas kasus itu ke PN Jember,” katanya.
Kasus kekerasan seksual terhadap para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut terungkap setelah istri dari Kiai FM itu melaporkannya ke Polres Jember.
(Antara/kid)