Hal itu disampaikan Pramono dalam rapat kerja bareng Komisi III DPR di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Rabu (18/1).
“Kaprikornus salah satu tim bentukan paripurna yang kita bentuk adalah tim pemantauan hak konstitusional warga negara untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Pramono.
Salah satu peran tim tersebut adalah memastikan kasus ajal ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 tidak terulang.
“Kita juga ingin menentukan bagaimana regulasi yang ada di forum penyelenggara pemilu untuk memutuskan hak atas kesehatan para petugas sehingga kasus ajal petugas yang berjumlah ratusan bahkan ribuan pada 2019 lalu tidak berulang kembali. Karena ini sangat krusial sekali,” jelas beliau.
Tim itu, terang Pramono, juga bakal melaksanakan pemantauan kepada hak pilih kalangan-kelompok rentan, misalnya penduduk budpekerti, kelompok disabilitas, hingga warga binaan di lapas.
“Kita ingin melaksanakan pemantauan atas keleluasaan beropini dan berekspresi selama pemilu. Sehingga jangan ada kasus intoleransi, persekusi, alasannya perbedaan opsi. Nanti juga beririsan dengan keleluasaan hak atas keleluasaan beragama yang juga kerap kali muncul berita-info mirip ini, pada Pemilu maupun Pilkada,” tuturnya.
(pop/ain)