Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menganggap alasan Sambo mencabut gugatan itu dengan argumentasi menyayangi Polri sangatlah asing.
Menurut Poengky, bila Sambo betul-betul menyayangi Polri, semestinya dia tidak melakukan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kalau cinta Polri, sebaiknya yang bersangkutan tidak melaksanakan pelanggaran berat,” ujarnya terhadap wartawan, Senin, 2 Januari 2023.
Menurut Poengky, semestinya Sambo mendapatkan seutuhnya putusan pemecatan selaku konsekuensi atas perbuatannya. Terlebih, kata ia, sebelumnya Sambo juga sudah memperlihatkan kepada publik akan menerima seluruh putusan yang diberikan.
Bahkan era itu Sambo juga mengaku bersedia menanggung seluruh hukuman terhadap anggota lainnya yang ikut terseret dalam problem itu.
Karenanya, Poengky menilai langkah-langkah Sambo yang mencabut somasi itu makin menguatkan prasangka bahwa somasi yang diajukan sungguh mengada-ada.
“Dan kemungkinan besar memang somasi itu akan ditolak Majelis Hakim PTUN,” ujarnya.
Sambo sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait putusan PTDH dari Propam Polisi Republik Indonesia. Permohonan somasi sudah terdaftar dengan nomor masalah: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Kendati demikian, Sambo menetapkan mencabut somasi yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu.
Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Sambo beserta keluarga mengaku mengerti reaksi publik terkait upaya hukumnya. Arman menyebut kliennya mencabut somasi tersebut selaku bentuk kecintaan kepada institusi Polisi Republik Indonesia.