“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti jikalau sesuatu itu berbahaya itu niscaya tidak boleh oleh pemerintah, itu pasti,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis , 26 Januari 2023 seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berniat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 wacana Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
PP tersebut akan menertibkan penambahan luas persentase gambar dan goresan pena peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronika; pelarangan iklan, penawaran khusus, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi gosip; pelarangan pemasaran rokok batangan.
“Kalau beliau (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan niscaya dihentikan. Oleh sebab itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” kata Ma’ruf.
Dampak rokok elektrik
Meskipun demikian, Ma’ruf menegaskan pemerintah akan mendalami dahulu dampak rokok elektrik sebelum membuat keputusan.
“Nah jika memang tidak ada ancaman apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu setuturnya. Tapi yang niscaya yang pertama itu boleh atau tidak,” ucap Wapres.
Perubahan PP tersebut juga akan meliputi pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi gosip.
Setuturnya akan dikelola ketentuan tentang penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan tempat tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.
(Antara/kid)