Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan insentif tersebut juga akan diberikan terhadap pembelian kendaraan beroda empat hybrid sebesar Rp 40 juta, pembelian motor listrik Rp 8 juta, dan konversi motor sebesar Rp 5 juta.
Namun begitu, pemerintah mensyaratkan insentif hanya diberikan terhadap kendaraan yang mempunyai pabrik di Indonesia.
“Insentif akan diberikan terhadap pembeli yang membeli kendaraan beroda empat atau motor listrik yang punya pabrik di Indonesia,” kata Agus sementara waktu kemudian.
Di segi lain, pemerintah akan menerapkan patokan kendaraan listrik yang bisa menerima insentif dari negara.
Pertama, kendaraan listrik tersebut mesti dibuat dalam negeri.
Kedua, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. TKDN ini akan ditentukan secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.
Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik mesti menyanggupi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, berapa nilainya belum ditetapkan sebab masih dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menyiapkan dana Rp 5 triliun untuk subsidi kendaraan listrik tahun depan. Dana tersebut akan dibagi untuk subsidi pembelian motor listrik, kendaraan beroda empat listrik, serta bus listrik.
“Sedang dibicarakan dengan menteri keuangan. Nilainya Rp 5 triliun. Nanti dibagi motor berapa, kendaraan beroda empat berapa. Bus (listrik) itu akan kita pertimbangkan juga,” kata Airlangga.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan otomotif yang memproduksi mobil listrik di Indonesia di antaranya Hyundai, Wuling dan DFSK berniat memproduksi kendaraan niaga ringan bertenaga listrik mulai tahun depan.