Kanit Reskrim Polres Lampung Barat, Ipda Baskoro menyampaikan agresi tersebut dijalankan pelaku kepada murid Sekolah Dasar-nya dengan alasan ingin mengoreksi hasil ujian.
“Pelaku mengancam korban akan menunjukkan nilai buruk jika tidak menuruti permintaannya,” katanya, Rabu, 18 Januari.
Baskoro menuturkan agresi tersebut dijalankan pelaku hingga tujuh kali di sekolah maupun rumahnya yang berada di Pekon Way Batang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Atas perbuatannya, Baskoro mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.
pemerkosaan di panti asuhan Sulut
Dari Sulawesi Utara, seorang kepala panti asuhan inisial FP di Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan pihak kepolisian sesudah disangka melakukan tindak kriminal pencabulan kepada anak asuhnya.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021. Tersangka kepala panti asuhan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, Rabu, 18 Januari.
Aksi FP dijalankan, kata Gani telah berulang-ulang kali.
“Kejadian itu terjadi di panti asuhan. Tersangka mengiming-imingi korban duit Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Gani penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang santunan anak.
“Tersangka telah kita amankan dan terancam eksekusi penjara selama 15 tahun,” ujarnya.