Hidayat yang kerap disapa HNW mewanti-wanti MK agar konsisten pada putusannya yang sudah mencabut tata cara proporsional tertutup semenjak 2009 silam. Dia menilai metode proporsional tertutup tak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dikontrol UUD 1945.
“Maka sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke metode pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK,” ujar HNYW dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.
MK dalam putusannya abad itu memang tak menyebut tegas supaya pileg dijalankan memakai metode proporsional terbuka. Namun, berdasarkan HNW, usulan MK dalam amar putusan mengarah supaya pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurut dia, usulanMK memiliki derajat aturan yang serupa dengan amar putusan.
“Dengan tata cara proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan memilih kandidat anggota legislatif, yang mereka pilih untuk menjadi wakil mereka di Parlemen,” katanya.
Namun begitu, HNW meminta biar tentang soal proporsional tertutup tetap bisa didiskusikan. Hal itu menurutnya sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebut bahwa penerima pemilu ialah partai politik.
HNW khususnya berkaca pada sejumlah kasus, pada tempat penyeleksian, pemilih kerap lebih sering mencoblos partai ketimbang kandidat legislatif. Sehingga, bunyi partai dalam satu dapil bisa lebih banyak dari caleg.
“Maka jikalau ini terjadi, sewajarnya jikalau dipertimbangkan parpol yang di suatu dapil mendapatkan bunyi pilihan rakyat lebih banyak dari bunyi para caleg, diberikan kewenangan untuk memilih caleg terpilih dari para caleg di dapil terkait,” katanya.