“Sudah tersangka dia sudah mengakui,” kata Kapolres Metro Jakut Komisaris Besar Wibowo ketika dihubungi, Jumat, 6 Januari 2023.
Saat ini MR pun ditahan di Polsek Penjaringan, Jakut untuk proses aturan berikutnya.
Wibowo menyampaikan MR ditangkap ketika tengah berada di rumah saudaranya di Penjaringan. MR disebut kooperatif dikala diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya. Kita tangkap tidak ada perlawanan,” ujarnya.
Ia menyebut plastik bekas minyak dan busana yang dikenakan MR ketika melakukan agresi pembakaran menjadi barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.
“Plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang dipakai yang dilempar itu. Berikut dengan busana yang dipakai pelaku maupun korban saat kejadian,” kata Wibowo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan MR merupakan mantan suami korban Dewi. Keduanya menikah siri.
“Bukan suami yang sah. Tapi mereka pernah nikah secara siri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sebelumnya, dua orang pejalan kaki, Sobari (39) dan Dewi (38), menjadi korban aksi pembakaran di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Januari 2023.
Usai peristiwa, korban Sobari disebut langsung menceburkan diri ke Kali Fajar Angke, tetapi tewas sebab luka bakar. Sementara korban Dewi tak ikut menceburkan diri ke kali dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Penjaringan Metro Kompol M. Probandono Bobby Danuardi memastikan tidak ada adu mulut antara pelaku dengan korban sebelum peristiwa.
Berdasarkan informasi saksi, saat itu pelaku datang-tiba tiba dan pribadi melemparkan plastik berisi bensin ke arah korban.