“Sudah aku suruh setop, bulan 10 (November) 2023, bermakna sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis,” kata Dirregident Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Yusri Yunus di Jakarta, Kamis , 26 Januari 2023.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku buat semua instansi yang berhak memakai pelat akhiran RF.
“Mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI atau Polisi Republik Indonesia telah tidak mampu lagi. Saya bilang kita tunggu, setop keluarin sampai nanti timbul aturan gres,” ucap dia.
Yusri bilang polisi telah menghentikan perpanjangan sekaligus pengajuan pelat khusus dan diam-diam sejak 10 Oktober 2022.
“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya. Biar kita habiskan pelatnya hingga 2023, sebab era berlaku hanya satu tahun,” ujar Yusri.
Ia menyampaikan, selaku pengganti pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan menggunakan arahan mirip RF, QH, ataupun IR dan aturannya sedang disiapkan. Yusri memastikan tak ada pakem khusus dalam penomoran pelat ini.
Yusri bilang pelat nomor rahasia yang baru, akan bisa dikenali dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polisi Republik Indonesia.
“Besok nomor belakang layar mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor belakang layar tidak lagi pakai aturan cuma dua karakter saja. Bebas beliau,” ucap Yusri.
Pelat nomor variasi huruf RF dibuat khusus dan belakang layar bakal menunjang kendaraan bermotor dinas milik instansi pemerintahan yang dikelola melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Tertuang pada Pasal 3 ayat e peraturan tersebut, penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia cuma diberikan terhadap pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Kemudian pada Pasal 6 diterangkan pelat nomor rahasia dipakai oleh petugas intelijen Tentara Nasional Indonesia, intelijen Polisi Republik Indonesia, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik. Kemudian pelat nomor khusus juga diberikan kepada TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Selain itu pelat nomor khusus dan rahasia juga bisa diberikan terhadap pihak di luar Tentara Nasional Indonesia dan instansi pemerintahan, ialah terhadap pejabat atau petugas di lingkungan Polri menurut nasehat Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.
STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.
Kode kombinasi RF
Ada aneka macam macam aba-aba RF bagi pelat nomor khusus, contohnya RFS untuk kendaraan yang digunakan pejabat sipil. Selain RFS ada instruksi lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF ialah RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
(ryh/mik)