DAERAH
Pendekatan RJ Digunakan Kejati Sumut untuk Dua Perkara Penganiayaan
Medan – Penuntutan dua perkara penganiayaan yang terjadi di dua kabupaten di Sumatera Utara dihentikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dua kabupaten itu yakni Asahan dan Tapanuli Utara (Taput). Penghentian penuntutan oleh Kejatisu itu menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan di Medan, Rabu, 25 Januari 2023.
Kata Yos, penghentian perkara yang dilakukan dengan pendekatan RJ itu adalah penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum).
Dan pendekatan RJ tersebut, ucap Yos, disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Fadil Zumhana.
Yos bilang, sebelum disetujui untuk dihentikan, terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) oleh Kajati Sumut Idianto S.H.,MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi S.H.,M.H.
Saat itu Wakajati didampingi oleh Aspidum Arif Zahrulyani S.H.,M.H, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto S.H.,M.H, Kabag TU dan para Kasi.
Kata Yos, proses ekspos dilakukan dari kantor Kejati Sumut secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong.
Yos A Tarigan menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50).
Yang menjadi korban adalah tetangganya sendiri, yakni Alfader Hasudungan Sihombing dan Sei Alim Hasak (41 Tahun).
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborongborong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45).
Yang menjadi korban adalah kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun).
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Di antara syarat itu, ucap Yos, yakni bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lalu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Serta, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” ujar Yos.
Mantan Kasi Pidus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
Dan hal itu, kata dia, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan.
Tujuannya adalah guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Reporter: Heno
DAERAH
Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda
DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.
Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.
Reporter: Tina
DAERAH
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.
Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.
“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).
Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)



