DETAIL.ID, Merangin – Bergulirnya perdamaian kasus penembakan yang terjadi di Sungai Pinang yang mengakibatkan korban menderita luka tembak dari senjata api dari tembakan pelaku yang tidak kenal dan di selesaikan secara adat serta keluarga korban mencabut laporan polisi, kini banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Seperti yang di ungkapkan Musri Nauli salah satu praktisi hukum Jambi, mengatakan bahwa kasus penembakan yang berujung perdamaian harusnya kasusnya di buat terang benderang dulu dan sudah terpenuhi unsur hukumnya serta di temukan siapa pelaku penembakan.
“Harusnya temukan dulu siapa pelakunya di proses dan baru bisa di lakukan perdamaian. Apalagi kasus ini merupakan upaya percobaan pembunuhan bukan penganiayaan biasa,” kata Musri Nauli Rabu, 12 Januari 2022.
Menurutnya ada empat poin penting yang jadi catatan, poin pertama peristiwa hukum kasus penembakan tidak tepat di kenakan pasal penganiayaan. Poin ke dua kasusnya adalah pidana umum, Poin ketiga kasus penembakan bukan delik aduan dan sudah ada laporan polisi sehingga tidak ada kewajiban untuk mencabut dan poin ke empat jika ada upaya damai maka harus sudah ada di temukan pelakunya terlebih dahulu.
“Saya kira ini ada dua peristiwa hukum yang pertama upaya percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api yang jelas jelas ada UU yang mengatur penggunaannya, apalagi ada laporan resmi korban. Tentu tugas polisi membongkar kasus ini agar jelas,” ujarnya.
Sementara itu pendapat lain juga di sampaikan oleh pemerhati sosial Nafarin Karim Dosen Universitas Jambi bahwa mediasi baru bisa terjadi kalau pelakunya hadir dan tidak bisa di wakilkan. Tidak ujug-ujug langsung lembaga adat yang menyelesaikan.
“Pandangan saya jika proses mediasi itu pelakunya dan korban harus hadir dulu, jika memang gentleman’s pelaku harus hadir meminta maaf sebagai wujud penyesalan atas perilaku yang di lakukan kepada korban, dan tidak boleh di wakilkan lewat lembaga adat,” katanya.
Sementara soal pencabutan laporan, tidak menghilangkan tindakan pidananya.
“Kalau pandangan saya saat ini polisi mengabaikan kasus pidananya hanya menyelesaikan kasus perdatanya seolah olah ini hanya insiden, padahal ini mengunakan senjata api, bahkan kasus menodong saja ada sanksinya apalagi ini kasus penembakan. Dan saya melihat kasus pidananya tidak jalan,” katanya.
Di tegaskan Nafarin Karim, Bahwa polisi harusnya menyelesaikan dulu kasus pidananya dan tidak bisa di abaikan.
“Kasus pidananya tidak boleh di abaikan, jika penyelesaian secara adat itu hanya perdatanya,apalagi pelaku menggunakan senjata api, saya kira ini jadi catatan.” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post