Medan – Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari ini, Kamis , 26 Januari 2023.
Dalam pelimpahan perkara itu, seluruh aset Apin BK hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan seluruh berkas masalah judi yang melibatkan tersangka Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara sudah diselesaikan.
“Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya meraih Rp157 miliar pertanda Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara,” kata ia.
Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam kasus TPPU, tambah Panca, membuktikan bahwa ia tidak pernah terlibat konsorsium 303.
Panca menyebut info wacana dirinya terlibat dalam judi online yakni fitnah.
“Apalagi pernah berjumpa dengan Apin BK itu fitnah yang sangat keji,” ucap Panca.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejati Sumut berupa 21 unit jet ski, 29 akta tanah, 29 bangunan, 3 lahan di Samosir dan dua speed boat di Toba.
“Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan meraih Rp157,795 miliar ialah hasil tindak lanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang hasilnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memutuskan 16 tersangka tergolong Apin BK. Apin BK ditengarai mengelola 21 situs judi online yang bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) yang berkedok kuliner di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari 21 situs itu, Apin BK dapat mendapatkan omset hampir Rp1 miliar setiap hari. Website judi online yang diadopsi dari luar negeri telah dikoordinasikan untuk ditutup. Apin BK pun sempat kabur ke luar negeri. Belakangan ia sukses ditangkap dan ditahan.