Sebab, pelaku berinisial MR dengan korban (D) sempat terikat dalam ikatan akad nikah siri.
“Dia dengan si korban wanita ini nikah siri kebetulan pelaku ini sudah punya istri dan juga punya anak. Tapi dia nikah siri. Makara begitu menyaksikan si korban jalan dengan almarhum (korban S) mungkin emosi, cemburu, sehingga dibakar,” kata Wibowo saat dihubungi, Jumat, 6 Januari 2023.
Ia menyebut status korelasi MR dengan korban (D) dikala ini adalah sahabat tetapi mesra (TTM).
“Ya TTM (statusnya),” ujar Wibowo.
Sebelumnya, dua orang pejalan kaki, S (39) dan D (38), menjadi korban aksi pembakaran di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Januari 2023.
Usai peristiwa, korban S disebut pribadi menceburkan diri ke Kali Fajar Angke. Sementara korban D tak ikut menceburkan diri ke kali.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban D disebut mengalami luka bakar pada bab tangan kiri. Kemudian D dibawa ke Rumah Sakit Duta Indah untuk menjalani perawatan.
Sementara itu, korban S mengalami luka bakar di sekujur badan. Luka bakar itu mengakibatkan S meninggal dunia.
Kapolsek Penjaringan Metro Kompol M Probandono Bobby Danuardi memastikan tidak ada cekcok antara pelaku dengan korban sebelum insiden.
Berdasarkan informasi saksi, ketika itu pelaku tiba-datang datang dan pribadi melemparkan plastik berisi bensin ke arah korban.