Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan saat ini pihaknya sudah menyelidiki dua orang saksi. Termasuk di antaranya yaitu tersangka yaitu Hadian.
“Iya Mas, kemarin telah [periksa] saksi aksesori Dirut LIB, dan dua saksi lainnya,” kata Taufiq saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat, 6 Januari 2023.
Meski jadi tersangka, Hadian sekarang sudah bebas dari tahanan Mapolda Jatim. Pasalnya kurun tahanannya selama 60 hari sudah habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Karena itu Hadian dilepaskan demi aturan. Tapi beliau masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.
Taufiq melanjutkan, untuk melengkapi berkas tersangka Hadian, penyidik masih akan meminta informasi dua saksi mahir lagi. Hal itu dijadwalkan pada pekan depan.
“Untuk saksi andal dari Kementerian PUPR dan Kemenkopolhukam, direncanakan ahad depan,” ucapnya.
Tak mirip Hadian, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang lain akan secepatnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023 mendatang.
Lima tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 kitab undang-undang aturan pidana dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 wacana Keolahragaan.