Langkah itu akan diambil sehabis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada duit kejahatan lingkungan yang mengalir ke politikus.
“Ya, pastinya bila misalnya ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim pasti akan melaksanakan koordinasi, komunikasi dengan pihak PPATK,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terhadap wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
Dedi menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap tindakan melawan hukum yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Setiap tahapan dalam suatu proses penyidikan tindakan melawan hukum, mulai dari asesmen laporan yang masuk, gelar masalah, penyelidikan, hingga penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kaprikornus mekanisme tentang penyidikan sudah sungguh terperinci dan itu menjadi pemikiran dari penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU,” tuturnya.
Sebelumnya, PPATK mendapatkan transaksi mencapai Rp1 triliun dari satu perkara Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup. Uang tersebut ada yang mengalir ke anggota parpol.
“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu masalah. Dan itu alirannya ke mana-mana, ada yang ke anggota partai politik,” kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam acara di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Danang tak merinci anggota parpol mana dan kapan transaksi tersebut terjadi. Ia cuma mencerminkan transaksi GFC ini menunjukan persiapan menuju Pemilu 2024 sedang berlangsung.
“Ini bahwa sudah mulai dari kini, antisipasi dalam rangka 2024 telah terjadi. Ini ialah salah satu yang perlu kita amati bareng terkait GFC, karena beliau bukan kejahatan yang independen,” ujarnya.