Sebelumnya, Anton Gobay yang berprofesi selaku pilot itu ditangkap aparat Filipina di negara kepulauan tersebut sebab kepemilikan senjata api ilegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan yang bersangkutan ketika ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Filipina.
Dedi menerangkan dikala ini pihak Kepolisian Filipina tengah menyelesaikan berkas perkara Anton. Nantinya Anton akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di Filipina.
“Menurut info yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Minta maaf ke pemerintah RI
Dedi menyebut Anton juga telah menyampaikan permintaan maafnya kepada pemerintah Indonesia atas tindak pidananya di negara orang tersebut.
“AG di hadapan tim Polisi Republik Indonesia memberikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilaksanakan dan siap menjalani proses aturan di Filipina,” tuturnya.
Ia menambahkan Anton sebelumnya hendak melelang senjata api ilegal miliknya di Papua sebelum ditangkap oleh Kepolisian Filipina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polri menyebut Anton mempunyai belasan senjata api dengan banyak sekali jenis yang siap untuk dilelang terhadap siapapun yang bersedia mengeluarkan uang dengan harga tertinggi di Papua.
“AG menyatakan bahwa senjata yang dibeli dari Filipina apabila berhasil lolos masuk ke Papua akan dijual terhadap siapapun yang sanggup mengeluarkan uang dengan penawaran harga tertinggi,” ucapnya.
Anton ditangkap di Provinsi Sarangani, pada Sabtu (7/1) kemarin. Anton ditangkap bareng dua warga Filipina berjulukan Michael Tino dan Jimmy Desales. Ia ditangkap karena tidak mampu memberikan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas lokal.
Dalam penangkapan itu Polisi Filipina menguras sejumlah barang bukti yang beberapa di antaranya yakni 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasin, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.
(tfq/kid)