Lewat akun Twitter-nya, pernyataan itu disampaikan Mardani merespons kabar ketertarikan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk terjun ke politik.
Menurut Mardani, perihal larangan keluarga inti presiden menduduki jabatan publik lewat prosedur penyeleksian lazim perlu biar tata cara berlangsung adil bagi siapa pun.
“Bagus dibuat hukum, keluarga inti Presiden tidak boleh dicalonkan untuk jabatan publik yang memakai mekanisme pemilihan publik. Baik biar metode berjalan dan adil bagi siapa saja,”, ucap Mardani, Rabu, 25 Januari 2023.
Dia mengerti bahwa siapa pun mempunyai hak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Dia juga memuji keputusan anak muda yang berani terjun ke politik. Menurut dia, eksistensi perjaka baik buat dunia politik.
Namun begitu, Mardani berharap supaya asas keadilan tetap diterapkan. Sebab menurutnya, seorang anak Presiden tetap memiliki hak istimewa atau privilege bila terjun dalam politik.
“Walau bagaimanapun harus diterapkan asas keadilan. Seorang anak Presiden punya privilege yang tidak dimiliki cowok lain,” katanya.
Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming sebelumnya mengungkapkan harapan sang adik, Kaesang Pangarep, untuk terjun ke dunia politik.
Keinginan itu berdasarkan Gibran bahkan disampaikan Kaesang sendiri di depan dirinya dan ayahnya, Jokowi ketika pulang ke Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Namun, Gibran belum mengenali apakah adiknya bakal maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Yang kami bicarakan di meja makan itu Kaesang. Saya juga terkejut , beliau secara terbuka menyampaikan ke kami ada ketertarikan di politik,” kata Gibran mirip dikutip Antara, Selasa, 24 Januari 2023.