Rozy mengklaim alasan dirinya berdua bareng sang mertua di rumahnya adalah untuk curhat. Ia menilai terdapat kesalahpahaman antara dirinya dengan warga sehingga berujung penggerebekan itu.
“Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu hanya ingin curhat saja sama ibunya [Norma]. Dan terjadilah peristiwa itu [penggerebekan]. Makara saya disangka yang enggak-enggak. Harapan saya, semoga proses [aturan] nya tanpa hambatan,” ujar Rozy di Mapolda Banten, Kamis, 5 Januari 2023.
Kedatangan Rozy ke Mapolda Banten itu untuk melaporkan selebritas Denny Sumargo atas dasar pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Siaran podcast ‘Curhat Bang Denny Sumargo’ yang mengundang Norma sebagai narasumber sementara waktu kemudian itu dinilai Pengacara Rozy, Jumhadi, telah menyudutkan kliennya.
“Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini. Jadi ia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia [Rozy] bersalah, namun faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,” kata Jumhadi.
Menurut Jumhadi, kliennya telah membantah sejumlah perkataan Norma Risma di podcast tersebut. Dalam siaran tersebut Norma mengatakan jikalau mantan suami dan ibunya digerebek tanpa busana lalu diarak warga. Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos juga turut dibantah dan dianggap tak sesuai fakta.
“Intinya tidak cocok dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. [Omongan Norma di podcast Denny Sumargo] yah jika memang beliau mirip itu silahkan buktikan,” ujarnya.
Rozy sebelumnya juga sempat melaporkan Norma Risma ke polisi. Rozy mengaku pernah diperas Norma senilai Rp500 juta. Rozy juga membela diri bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan hubungan badan dengan mantan mertuanya. Bahkan isu yang mengatakan dirinya diarak warga alasannya adalah digerebek sedang telanjang bundar di kontrakan disangkal olehnya.
“Dia sempat mengancam saya [untuk] membayar Rp500 juta,” ujar Rozy di Kota Serang, Banten, Rabu, 4 Januari 2023.
Semenjak kasusnya ramai di medsos, Rozy mengaku trauma. Terlebih Norma selalu mengancam dan meminta uang dalam jumlah yang besar. Sehingga proses hukum diperlukan bisa menuntaskan problematika tudingan menantu selingkuh dengan mertua.
Namun Polda Banten sementara itu menyatakan belum mampu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy atas Norma Risma. Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy belum bisa ditindaklanjuti karena bukti pengaduan yang dibawa belum cukup.
“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, ditarik kesimpulan bahwa pelaporan belum menyanggupi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak kriminal ITE tersebut,” ujar Shinto kepada wartawan.
Kendati demikian, Polda Banten menurutnya bakal tetap memeriksa masalah yang ramai diperbincangkan di media umum tersebut secara profesional dan transparan.
Shinto juga mengatakan polisi mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.