Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian ketika ini terus berkomunikasi dengan pegawapemerintah penegak hukum Negara Paman Sam untuk memulangkan tersangka itu untuk menjalani proses aturan di Indonesia.
“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses [untuk memulangkan tersangka] nanti dari Interpol. Sudah (kerjasama) masih menanti dulu,” ucapnya dikala dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2023.
Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.
Saifuddin yang ketika ini diduga berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas. Hal itu terungkap dalam rekaman video berdurasi 7 menit yang menawarkan Saifuddin bersama rekannya menyeleksi botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru.
“Saudara-saudara meskipun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya ialah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin dalam streaming di akun Youtube-nya tiga pekan kemudian.
Pada akun Youtube yang sama dikenali pula Saifuddin video terbaru yang diunggahnya yakni dua hari lalu. Selain itu, pada akun Youtube tersebut pun diketahui pula Saifuddin memiliki beberapa terusan Youtube lagi yang masih aktif pula.
Sebelumnya Bareskrim Polisi Republik Indonesia sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim selaku tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melaksanakan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan penduduk .
Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah suasana kehidupan keagamaan di Indonesia terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui media umum.
Dia turut menyinggung duduk perkara kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta tawaran meniadakan 300 ayat di Alquran.