Connect with us
Advertisement

OPINI

Saksi Pelaku (Justice Collaborator)

Published

on

PEKAN ini, masyarakat Indonesia disuguhi polemik terkait kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator dalam rangkaian pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dkk.

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, berkomentar bahwa selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli sebagaimana dalam Penjelasan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban juga menyatakan bahwa Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Selanjutnya Suparji Ahmad juga menegaskan, Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat-syarat antara lain bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

Dan, sebelum itu, SEMA RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur bahwa sebagai salah satu syarat seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Selain itu, Saksi Pelaku yang mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah apabila pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi Pelaku mengakibatkan posisi Saksi Pelaku dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Dalam kaitan kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator yang sedang ramai diperbincangkan, Suparji Ahmad, kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengungkap suatu kejahatan tersebut berpotensi menyebabkan jiwa terdakwa dalam ancaman. Artinya, pengakuan terang-terangan terdakwa Richard Eliezer menembak korban Joshua atas perintah Ferdy Sambo berpotensi membuat jiwa Terdakwa Richard Eliezer menjadi terancam. Jadi ancaman tersebut sifatnya potensi, karena jiwa Terdakwa Richard Eliezer terancam lalu siapa yang mengancam? Karena diketahui masyarakat umum bahwa Ferdy Sambo dkk juga sama-sama menjadi terdakwa dan ditahan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa Richard Eliezer adalah  yang secara berulang menembakan senjata api ke arah tubuh korban Joshua, dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga bila dikaitkan dengan dalam rumusan delik pembunuhan Terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai pelaku dalam menghilangkan nyawa korban walaupun tindakannya itu atas perintah yang salah dari Terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang perlu dikritisi mengapa terdakwa Richard Eliezer mematuhi perintah menembak korban Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja Terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain.

Jadi terlepas apapun motif Terdakwa Eliezer menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat Penuntut Umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu.

Lalu, yang perlu dikritisi, Terdakwa Eliezer adalah pelaku utama tindak pidana, sehingga perlu pendalaman untuk ditetapkan sebagai Saksi Pelaku (justice collaborator)?

Dan, Suparji Ahmad sependapat dengan Penuntut Umum, sifat kooperatif Terdakwa Eliezer dalam mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai alasan yang memperingan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Penuntut Umum.

Dalam logika publik, ada kemampuan Terdakwa Eliezer untuk menolak perintah menembak dari Terdakwa Ferdy Sambo, sebagaimana Terdakwa Ricky Rizal telah menolak perintah dengan alasan tidak sanggup menembak teman sendiri.

Secara umum, menurut hemat Suparji Ahmad, Terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo.

Pada akhirnya, Suparji Ahmad berharap bahwa permasalahan hukum yang muncul harus disikapi dengan kepala dingin, jangan sampai terpancing untuk memojokan Aparat Penegak Hukum yang sudah bekerja secara maksimal dan berdasarkan fa telah kta yang terungkap di persidangan.

Agenda pembacaan surat tuntutan telah usai maka sidang akan berlanjut dengan agenda pledoi, replik lalu Putusan Pengandilan.

Kita tunggu putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah disampaikan keadilan versi Penuntut Umum yang bekerja secara merdeka tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan manapun termasuk intervensi dari opini publik yang mungkin saja terjadi bias.

*Penulis merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar.

Advertisement Advertisement

OPINI

Jakarta “Tenggelam” Lagi: Mengapa Banjir Subuh Terus Berulang?

DETAIL.ID

Published

on

JAKARTA – Bagi warga Jakarta, suara hujan di dini hari dalam sepekan terakhir bukan lagi pengantar tidur, melainkan alarm peringatan akan lumpuhnya aktivitas kota. Fenomena hujan yang konsisten turun pada waktu subuh hingga pagi hari ini memang bukan kebetulan. Merujuk pada analisis BMKG, dinamika atmosfer yang sangat aktif di wilayah barat Indonesia memicu penumpukan uap air yang tumpah tepat saat warga memulai kesibukan.

Memasuki Jumat siang (23/1/2026), situasi ini mencapai titik kritis. Data terbaru dari pusat informasi kebencanaan menunjukkan eskalasi genangan yang sangat cepat; dari yang semula hanya beberapa titik, kini meluas hingga merendam 143 RT dan memutus akses di 16 ruas jalan protokol utama. Dampaknya signifikan, urat nadi trDocansportasi ibu kota lumpuh akibat banyak kendaraan terjebak di jalur utama yang tidak lagi bisa ditembus.

Kondisi paling mengkhawatirkan terpantau di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat. Melansir keterangan resmi BPBD DKI Jakarta, ketinggian air di wilayah tersebut telah menyentuh 150 sentimeter. Operasi evakuasi besar-besaran pun terus dilakukan petugas gabungan menggunakan perahu karet untuk menyelamatkan warga yang terisolasi di dalam rumah. Hingga saat ini, laporan lapangan mencatat sedikitnya 387 jiwa telah mengungsi ke posko darurat karena hunian mereka tidak lagi layak ditinggali.

Pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan kondisi ini akan bertahan? Proyeksi cuaca memperingatkan bahwa puncak musim hujan diprediksi masih akan berlangsung hingga akhir Februari atau awal Maret 2026. Artinya, ancaman banjir masih akan menjadi risiko harian warga setidaknya untuk sebulan ke depan.

Krisis ini kembali menegaskan bahwa banjir Jakarta bukan sekadar masalah air kiriman, melainkan belum optimalnya sistem drainase kota dalam menampung curah hujan lokal yang ekstrem. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembenahan infrastruktur kita masih berkejaran dengan intensitas perubahan iklim dan penurunan muka tanah yang kian nyata.

Sudah saatnya kebijakan publik tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek seperti pengerahan pompa atau evakuasi darurat. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi total tata ruang dan mempercepat integrasi sistem kendali air secara menyeluruh. Selama hujan masih dianggap sebagai “kejutan” tahunan, banjir akan terus menjadi identitas pahit yang melekat pada wajah ibu kota.

Puteri Nazwa Layla, Mass Communication Student, Binus University.

Continue Reading

OPINI

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

DETAIL.ID

Published

on

GURUKU pahlawanku, guruku orangtua keduaku. Kata itu pengingat peristiwa yang pernah aku alami tahun 1990 sampai 2000an, ketika dunia pendidikan masih tegak lurus dengan adab dan etika. Hubungan guru, siswa, dan orang tua masih dijiwai oleh rasa hormat. Jauh berbeda dari sekarang.

Suatu siang, aku pulang sekolah dengan wajah kusam. Saat mau masuk rumah, bertemu Papa sedang menjahit di mesin jahit.

“Pa, aku dipukul guru. Pa, rambut aku dipotong guru,” aku sambil menangis.

Sejenak Papa berhenti, matanya sedikit melotot seolah mencari jawaban. Tanpa menunjukkan kemarahan, hanya bertanya tanpa tahu kesalahanku, “Pakai apa dia pukul?”

“Pakai mistar, Pa,” jawabku. Papa kemudian berdiri.

Aku pikir Papa pasti membela diriku dan besok akan datang ke sekolah. Tanpa banyak bicara, Papa langsung mengambil mistar di dekatnya, membuat hatiku bertanya.

Bukan membela aku sebagai anak dari darah dagingnya, justru memukul lebih keras dari guruku. Lalu mengambil gunting membotaki rambut. Aku menyesal sudah memberitahunya. Ternyata jauh lebih menyakitkan.

Peristiwa itu terpatri dalam ingatan hingga sekarang. Setelah puluhan tahun berlalu dan aku telah memiliki keluarga sendiri. Bukan sebagai kenangan pahit, tapi sebagai kenangan indah

Seorang guru tak akan mau mengambil tindakan seperti memukul atau memotong rambut muridnya jika bukan karena murid tersebut telah melanggar aturan dengan sengaja dan mengabaikan peringatan.

Istilah guru sebagai orang tua kedua bukan sekadar omong kosong. Mereka tak hanya memberi ilmu pengetahuan dari buku pelajaran, tapi juga membentuk adab, etika, dan kedisiplinan, menjadi pondasi bagi masa depan.

Lihatlah sekeliling kita yang sekarang menjadi pegawai sukses di berbagai perusahaan, tentara menjaga keutuhan negara, anggota polisi yang melindungi keamanan masyarakat, dokter serta insinyur.

Semua itu karena siapa? kalau bukan karena otak dan hati diasah dengan penuh kesabaran oleh para bapak dan ibu guru yang tak pernah mengenal lelah.

Bapak dan ibu kita di rumah memang mencintai sepenuh hati. Tapi mereka tak akan mungkin mampu mengajarkan semua dibutuhkan untuk menghadapi dunia luar, mulai dari kemampuan berpikir kritis, kerja sama tim, hingga nilai-nilai kehidupan seperti kejujuran, tanggung jawab, dan rasa empati terhadap sesama.

Asal tahu saja, menjadi guru tak segampang dibayangkan. Mereka datang ke sekolah sejak jam 7 pagi bahkan lebih awal, hanya untuk mempersiapkan materi pembelajaran. Terkadang harus mengoreksi tugas dan ujian, pulang pun malam.

Waktu berharga dihabiskan bukan untuk anak di rumah. Melainkan untuk anak-anak orang yang baru dikenal.

Harapan mereka sama persis dengan harapan bapak dan ibu di rumah, agar tumbuh menjadi orang berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan negara.

Ketika menjadi orang dihormati, gubernur sekalipun, dia tak akan pernah meminta sedikit pun imbalan. Dia juga tak akan pernah mengingatkan tentang apa yang telah diajarkan.

Namun, perbedaan zaman sekarang terasa jauh berbeda. Aku tak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi aku sebut saja sebagai “untul-untul” atau sakit kepala.

Begitu bodoh jika orangtua melihat anaknya mendapat hukuman maupun teguran dari guru, otak mereka langsung bereaksi kotor tanpa mengetahui kesalahan sebenarnya.

Ada lagi, menjadikan guru sebagai musuh dengan melaporkan ke aparat penegak hukum. Lebih parah, ada murid keroyok gurunya.

“Kalau kau benar-benar mampu mengajarkan semua hal yang dibutuhkan anakmu sendiri, mulai dari matematika, bahasa, ilmu pengetahuan, hingga kedisiplinan dan nilai-nilai hidup, sebaiknya kau ajarkan saja anakmu di rumah.”

Jasa guru tak bisa digantikan. Coba bayangkan ketika guru hanya fokus pada mata pelajaran saja, tanpa ada sentuhan kasih sayang. Pasti ilmu diberikan terasa hampa.

Untuk seluruh guru yang membaca tulisan ini, tetap kobarkan tugas muliamu. Jangan lelah untuk mencetak generasi penerus bangsa. Hanya Allah SWT, Tuhan Maha Esa, yang mampu membalas semua kebaikan dan pengorbanan kalian. Hai para murid-murid, cintailah gurumu!

*warga Provinsi Jambi

Continue Reading

OPINI

Warisan Buya Hamka di Padang Panjang: Ketika Seorang Penulis Besar Menjadi “Arsitek Jiwa” Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang

DETAIL.ID

Published

on

DI BALIK gegap gempita modernisasi pendidikan Islam di Indonesia, tersembunyi sebuah permata warisan intelektual yang terpatri dalam dinding-dinding sederhana di Kota Serambi Mekkah, Padang Panjang. Di sinilah, Buya Hamka—seorang sastrawan, ulama, dan pemikir besar—tidak hanya meninggalkan jejak berupa karya tulis, melainkan juga menyelami peran fundamental sebagai mudir (direktur) pertama sekaligus “arsitek jiwa” bagi para santri di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang.

Padang Panjang di awal abad ke-20 adalah kota pendidikan yang dinamis, tempat pergumulan ide-ide keislaman modern dan tradisi Minangkabau berpadu. Pada tahun 1927, benih pendidikan modern itu ditanam dengan berdirinya Tabligh School di pusat kota Padang Panjang—sebuah sekolah yang menjadi cikal bakal pesantren. Sekolah ini didirikan oleh Muhammadiyah Cabang Padang Panjang sebagai respons terhadap kebutuhan kaderisasi dan dakwah yang sistematis.

Keberadaan sekolah ini memiliki latar geografis yang unik dan historis: ia berdiri di atas lahan yang merupakan lokasi Hotel Merapi di Padang Panjang, sebuah properti yang pada masa itu dimiliki oleh Johanes Paulus Stephanus Rox, seorang tokoh masyarakat. Fakta ini mengungkap dinamika sosial menarik di Padang Panjang masa kolonial, di mana terdapat interaksi dan kemungkinan bentuk dukungan lintas komunitas terhadap pendidikan Islam. Tabligh School inilah yang menjadi embrio dan fondasi fisik awal bagi berdirinya Pesantren Kauman Muhammadiyah.

Kembalinya Hamka ke kota ini pada 1950-an bukan sekadar nostalgia, melainkan sebuah panggilan untuk membentuk institusi yang sudah berdiri puluhan tahun itu. Saat itu, Tabligh School telah melalui perjalanan panjang sejak didirikan pada 1927. Atas kepercayaan dan kebutuhan untuk mentransformasi serta memperkuat visi lembaga, Hamka kembali menjadi pengajar di lembaga ini. Peran ini menempatkannya bukan hanya sebagai figur pengajar, tetapi sebagai pengarah utama visi, kurikulum, dan karakter lembaga yang telah memiliki sejarah nyaris tiga dekade. Dari tangan dinginnyalah, warisan Tabligh School yang telah ada disempurnakan dan diperkaya dengan nilai-nilai yang lebih dalam, sehingga lembaga ini semakin kokoh sebagai pusat pendidikan yang integratif.

Sebagai pemimpin pertama dan “arsitek jiwa,” Hamka mengajarkan bahwa pendidikan agama bukanlah sekadar menghafal teks, melainkan proses memahami diri, masyarakat, dan Tuhan dengan pikiran yang jernih dan hati yang sensitif.

1. Sastra sebagai Jendela Hikmah: Sebagai mudir, Hamka mengintegrasikan kecintaannya pada sastra ke dalam atmosfer pesantren. Ia kerap membawakan kisah-kisah sastra—dari karya sendiri seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wijck hingga hikayat klasik—sebagai cermin untuk merefleksikan nilai akhlak, cinta, dan keadilan. Para santri diajak berdialog dengan kompleksitas kehidupan manusia, jauh dari doktrin yang kaku.

2. Tafsir Al-Azhar di Ranah Minang: Pemikiran tafsirnya yang monumental, *Tafsir Al-Azhar*, juga lahir dan diujikan dalam interaksinya dengan dunia pesantren. Gaya penafsirannya yang kontekstual, merangkum sastra, sejarah, dan filsafat, tercermin dalam cara ia membentuk kurikulum dan membuka nalar kritis santri terhadap Al-Qur’an.

3. Keteladanan Kepemimpinan yang Membumi: Sebagai seorang mudir, Hamka hidup sederhana di tengah santri. Ia tidak memimpin dari balik meja, tetapi mengobrol di serambi, mendengarkan keluh kesah, dan memberikan nasihat yang menyentuh langsung persoalan jiwa. Ia menunjukkan bahwa kebesaran seorang pemimpin pendidikan terletak pada kedekatannya dan keteladanannya langsung di tengah murid-muridnya.

Pengaruh Hamka sebagai mudir pertama di Pesantren Kauman Muhammadiyah tidak berhenti pada masa hidupnya. Jejak kepemimpinannya, yang dibangun di atas fondasi sejarah lembaga sejak 1927 di lahan yang bersejarah itu, terus mengalir dalam:

  • Semangat Literasi yang Kuat: Pesantren ini melahirkan santri-santri yang mencintai buku dan menulis, mengikuti tradisi sang guru besar dan mudir pertamanya.
  • Pemikiran Islam yang Terbuka dan Moderat: Corak Islam yang diajarkan Hamka—yang menolak ekstremisme, menghargai budaya lokal, dan aktif dalam pembangunan bangsa—tetap menjadi fondasi pendidikan di pesantren ini, berakar dari visi yang ia tetapkan sejak awal.
  • Spirit Inklusivitas dan Dialog: Lokasi awal sekolah di lahan milik non-Muslim mencerminkan semangat hubungan sosial yang baik, dan Hamka sebagai mudir mengembangkan ini menjadi pendidikan Islam yang percaya diri, terbuka, dan mampu berdialog dengan realitas sosial yang majemuk.

Di era dimana pendidikan yang sering terjebak pada orientasi material dan sertifikasi, warisan Hamka di Padang Panjang mengingatkan kita akan esensi pendidikan sebagai proses memanusiakan. Perannya sebagai mudir pertama dan “arsitek jiwa” menunjukkan bahwa pemimpin pendidikan sejati adalah yang membangun pondasi institusi sekaligus bangunan karakter, akal, dan hati yang kokoh.

Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, dengan sejarah panjangnya yang bermula dari Tabligh School pada 1927 di atas lahan Hotel Merapi, dan kemudian dipimpin serta dibentuk oleh seorang Hamka, bukan hanya bagian dari memori masa lalu. Ia adalah monumen hidup yang membuktikan bahwa karya terbesar seorang penulis, ulama, dan pemimpin adalah lembaga dan manusia-manusia yang dibentuknya: generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu merawat warisan pemikiran dengan jiwa yang merdeka.

Sebagaimana Hamka pernah menulis, “Hidup ini bukan untuk mencari hidup, tapi untuk memberi arti hidup” Di Padang Panjang, sebagai mudir pertama yang meneruskan estafet lembaga sejak 1927 dari sebuah lahan yang menyimpan cerita inklusivitas, ia telah memberi arti dan bentuk yang lebih dalam—meletakkan batu pertama sebuah transformasi spiritual-intelektual dan menyentuh setiap jiwa yang diasuhnya, yang hingga hari ini terus menyala dalam cahaya ilmu dan kearifan.

*Tim Humas Pesantren Kauman Padang Panjang

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs