Jambi – Polemik rangkap kepegawaian Dirut RSUD Mattaher, Dr. dr. Herlambang, SpOG-KFM terus bergulir. Ujungnya adalah surat dibalas surat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melayangkan surat kepada dr Herlambang pada 16 Januari 2023. Dia disuruh memilih, tetap bertugas sebagai Direktur RSUD Mattaher, atau kembali sebagai dosen di Universitas Jambi (Unja).
Lalu, tanggal 20 Januari 2023, dr Herlambang beri balasan. Surat itu pun tersebar ke grup- grup WhatsApp. Memuat tentang beberapa poin pernyataan sikap. Namun, tak satu pun menjawab opsi pemberian Pemprov Jambi.
Kali ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman buka suara soal perjalanan dr Herlambang menjadi direktur serta menanggapi surat balasan Herlambang.
Sebagai Sekretaris Pansel Lelang Jabatan Tinggi Pratama (JTP) Provinsi Jambi Tahun 2022, ia terlebih dahulu bicara soal proses seleksi. Sudirman menyebut Pansel tidak keliru. Ia pun tidak menampik jika Herlambang memperoleh izin dan persetujuan dari Rektor Unja sebagai pimpinannya untuk mengikuti lelang jabatan.
Namun, yang jadi persoalan, kata Sudirman adalah saat Herlambang lolos, ia tidak melakukan mutasi dari Unja ke Pemda.
“Ada mekanismenya. Kalau pimpinan sudah menyetujui untuk proses lelang, maka sesungguhnya dia menyetujui untuk mutasi, ada regulasinya itu. Begitu sudah ikut tes, lulus, lalu diangkat, harusnya segera mengajukan permohonan pengunduran diri ke Unja,” ujar Sudirman pada Selasa, 24 Januari 2023.
Bahkan, Sudirman menjelaskan langkah apa yang harusnya diambil Herlambang pada saat itu.
“Nomor satu, bawa SK-nya. Pak, saya sudah diterima sebagai tenaga ini, mohon saya diproses pemberhentiannya. Nomor dua, jangan keluarkan tunjangan fungsional saya. Karena tunjangan fungsional akan hilang begitu dia menduduki jabatan struktural,” kata Sudirman.
Terkait tidak adanya persyaratan yang mengharuskan mutasi seperti disebut Herlambang dalam surat balasan, Sudirman punya jawaban.
“Kalau melalui lelang terbuka, ya harus mundur,” ucapnya.
Sudirman mengatakan, Pansel tidak mesti membubuhkan ada kewajiban harus mundur dalam persyaratan. Kata Sudirman, “makanya harus baca aturan kalau mau daftar”.
Lagi-lagi Sudirman mempertegas. Herlambang daftar melalui persetujuan rektor. Oleh sebab itu, Herlambang siap keluar dari Unja ketika dilantik sebagai Direktur RSUD Mattaher dan proses selanjutnya berada di Pemda.
Saat proses seleksi, Sudirman tahu bahwa Herlambang berstatus dosen. Ia mengatakan konsekuensinya harus keluar dari Unja kalau dilantik dan harus pindah ke Pemda.
Akan tetapi, ia juga mengaku kaget setelah mengetahui status ganda milik Herlambang setelah ia menjabat beberapa bulan sebagai Direktur.
“Saya baru tahu juga dia merangkap itu, setelah ada surat itu. Saya heran juga, oh masih merangkap. Baru tahu betul setelah polemik itu,” kata Sudirman terheran- heran.
“Kalau dari sisi Pemda tidak ada salahnya. Begitu sudah dilantik, ya kewajibannya untuk segera mengurus dan berhenti,” tuturnya.
Ia pun memberi tanggapan soal balasan surat Herlambang. Menurutnya, surat itu tak menjawab pilihan yang diberikan. Padahal, jelas- jelas permohonan penugasan Herlambang ditolak oleh Kemendikbudristek.
“Kalau dari jawaban surat kan mau dua- duanya. Ya, ternyata kan ditolak oleh Kementerian. Makanya rekomendasi surat dari kementerian itu memerintahkan rektor memberhentikan dr. Herlambang sebagai dosen Unja dan beralih sebagai ASN Pemprov,” kata Sudirman.
Namun, Sudirman menyampaikan hingga saat ini Rektor Unja belum mengambil keputusan.
Soal pemberian surat yang berisikan dua pilihan ke Herlambang, Sudirman mengatakan jika sebenarnya itu tidak akan keluar jika Herlambang mau mengindahkan panggilan Sekda Provinsi Jambi. Ia mengaku sudah beberapa kali memanggil Herlambang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia memilih mangkir.
“Sebenarnya surat opsi ini tidak akan muncul kalau saya panggil, yang bersangkutan datang. Dipanggil beberapa kali tidak mau datang. Ya sudah saya kirim surat, dan itu pun atas nama Bapak Gubernur. Saya lemparkan dua opsi itu,” ucapnya.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post