Pelimpahan itu dilakukan sehabis sempat tertunda karena mengalami hambatan teknis. Kini berkas masalah itu sudah dilimpahkan melalui aplikasi e-Berpadu.
“Pada hari Kamis, 5 Januari 2023 sore hari, sesudah sebelumnya tertunda karena perubahan tata cara pelimpahan, JPU sudah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia mengatakan sebelumnya JPU bekerjsama telah datang ke PN Surabaya, membawa sejumlah lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan setebal ratusan hingga ribuan lembar, Selasa, 3 Januari 2023 kemudian. Namun, berkas-berkas lima tersangka itu terpaksa dibawa pulang kembali oleh jaksa alasannya adalah terkendala aturan baru di pengadilan.
Kendala itu ialah pendaftaran perkara di pengadilan harus melalui prosedur elektronik lebih dahulu. Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 ihwal Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 perihal Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan, yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2023.
Kini sehabis resmi dilimpahkan, kata Fathur, berkas dan perkara atas lima tersangka Kanjuruhan itu akan diverifikasi oleh pihak PN Surabaya untuk secepatnya disidangkan.
“Setuturnya kepada registrasi tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN Surabaya,” ucapnya.
Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya diserahkan ke PN Surabaya itu yaitu atas nama Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan sebagaiDanki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Lima tersangka peristiwa yang menewaskan 135 orang itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 perihal Keolahragaan.
Sejatinya ada enam tersangka yang sudah ditetapkan, namun satu lagi belum juga simpulan pelimpahannya ke jaksa oleh polisi alasannya berkas yang belum lengkap. Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dikembalikan jaksa ke polisi sebab belum lengkap atau P19. Hadian pun kini melenggang di luar sel polisi alasannya masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.
Meskipun demikian, polisi menentukan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan secepatnya diburu kelengkapannya.