Namun, ia mengaku sudah menerima banyak masukan terkait formulasi pajak natura.
“Kita belum membahas, nanti antar forum. Ya nanti kita akan diformulasikan. Tentu supaya menawarkan kepastian dan keselamatan,” katanya di Istana Kepresidenan, Jumat, 6 Januari 2023.
Ia akan mengkoordinasikan semua masukan agar terbit peraturan yang baik.
“Yang terpenting itu yang ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bab dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan.
Pembuatan PMK Natura untuk melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo 20 Desember 2022.
Poin penting PP itu salah satunya tentang natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Rincian pengecualiannya akan dikontrol melalui PMK.
Jokowi membebaskan 5 kemudahan kantor dari pengenaan PPh.
“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” kata Pasal 24 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 itu.