Alokasi dana tersebut dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236 Tahun 2022 ihwal Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023.
“Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud paling banyak Rp 4,46 triliun,” kata PMK tersebut dikutip, Senin, 9 Januari 2023.
Adapun anggaran tersebut diambil dari alokasi budget dana jaminan sosial 2023. Besarannya 2,89 persen dari seluruh anggaran jaminan sosial tahun ini.
Dalam aturan ini juga diterangkan, bilamana dana operasional yang ditetapkan tersebut tidak mencukupi, maka BPJS Kesehatan mampu kembali mengajukan aksesori anggaran kepada menteri keuangan.
Pengajuan tambahan dana operasional mampu dilaksanakan dengan ketentuan, yakni paling cepat Minggu pertama Juli 2023 dan paling lambat ahad pertama September 2023.
Dengan derma dana ini, menkeu akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata aturan tersebut.