NASIONAL
Warga Menang Gugatan soal Izin Tambang Nikel di Wawonii Sultra

Hal itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis , 2 Maret 2023.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan PTUN Kendari dikutip pada Jumat , 3 Januari 2023.
Majelis Hakim menyebut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal.
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Hal itu mengacu pada Pasal 134 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan, kecuali setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Majelis Hakim juga menyatakan WIUP dalam objek sengketa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
“Dalam hal ini terdapat mekanisme penyesuaian terkait pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034,” tuturnya.
Adapun Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara berbunyi:
Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan
Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut izin tersebut.
Terpisah, GM External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso mengaku menghormati putusan PTUN Kendari tersebut. Namun demikian, dia berkata PT GKP membuka opsi untuk mengajukan banding.
“Saat ini kami masih dalam proses mempelajari putusan tersebut dan kami mempertimbangkan pengajuan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com.
Merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Sulawesi Tenggara di dalam peta lampirannya, Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan.
Selain itu, kata Bambang, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034 lampiran XIX angka 5 huruf a menegaskan bahwa setiap wilayah usaha pertambangan (WUP) terdapat di setiap Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Wakatobi.
Dia juga menyampaikan kegiatan pertambangan GKP sudah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang darat (KKPR) untuk wilayah pertambangan dan project area serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (KKPRL) untuk terminal khusus yang diterbitkan OSS.
“Kami pun merupakan perusahaan yang taat dalam melakukan pembayaran PNBP yakni Iuran Tetap Pertambangan, PNBP IPPKH, PNBP Terminal khusus, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang dan lainnya,” ujarnya.

NASIONAL
Kompolnas Sesalkan Polisi Halangi Wartawan Liput Kunjungan Komisi III DPR di Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan kerja kepolisian harus terbuka dan tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalis.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja-kerja kepolisian itu ya harus terbuka. Ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Choirul lewat WhatsApp pada Sabtu, 13 September 2025.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran pers dalam demokrasi dan negara hukum merupakan hal yang penting.
“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Oleh karenanya aksesibilitas mereka terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan-rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul meminta peristiwa tersebut tidak terulang dan harus dievaluasi. “Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi. Saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? Saya kira humas maupun Polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” katanya.
Sebelumnya wartawan Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV dilarang meliput serta mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025. Mereka bahkan diadang dan didorong menjauh ketika hendak menanyakan isu reformasi Polri dan RUU Perampasan Aset. (*)
NASIONAL
Keren! 19 Atlet Peraih Medali Peparnas Solo Diberi Pelatda Ekstra

DETAIL.ID, Jambi – Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) biasanya dilaksanakan sebelum even pertandingan diselenggarakan. Namun, kali ini Pelatda dilaksanakan setelah even selesai digelar. Ya, Pelatda ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap 19 atlet berprestasi yang meraih medali pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo, Jawa Tengah.
“Pelatda ini diadakan sebagai bentuk reward bagi atlet berprestasi di Peparnas Solo tahun kemarin. Pelatda ini merupakan pembinaan berkesinambungan bagi para atlet yang meraih medali di Peparnas, sehingga pada even-even selanjutnya mereka bisa mempertahankan prestasi,” kata Ketua National Paralympic Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE di sela-sela acara launching Pelatda di salah satu hotel di Kota Jambi pada Senin malam, 8 September 2025.
Bahkan, Yusuf menambahkan, pihaknya berharap para atlet meningkatkan prestasinya. “Jika di Peparnas Solo mereka meraih medali perak atau perunggu, di Peparnas 2028 yang rencananya dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat mereka bisa meraih medali emas. Sementara, yang kemarin medali emas di Peparnas 2028 nanti bisa mempertahankan medali emas dan kemudian bisa mewakili Indonesia di even-even internasiolan, misalnya di ASEAN Paragames,” ujarnya.
Pelatda ini diikuti oleh 19 atlet peraih medali di Peparnas Solo. “Sebetulnya ada 21 atlet yang meraih medali di Peparnas Solo, namun satu atlet telah pindah ke provinsi lain dan satu atlet lagi sedang hamil sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pelatda ini,” kata Yusuf.
Mereka akan menjalani pelatihan selama 75 hari. Selama pelatihan, seluruh atlet akan diinapkan di hotel. Para atlet berasal dari lima cabang olahraga, yakni atletik, catur, angkat berat, tenis meja, dan renang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Noviardi menyatakan dukungan atas penyelenggaraan Pelatda. Dukungan ini diungkap Noviardi usai membuka kegiatan Pelatda ini.
Menurut dia, Pelatda terselenggara berkat dukungan dan komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
“Kami berikan dukungan dalam bentuk anggaran, melalui dana hibah ke NPCI. Kami berharap Pelatda terselenggara dengan baik dan lancar dan mampu meningkatkan prestasi atlet,” ucapnya. (***)
NASIONAL
Dengan Semangat 3B, SMA Kolese De Britto Wujudkan Sinergi Antarlembaga Pendidikan

DETAIL.ID, Yogyakarta – Dalam semangat kolegialitas dan solidaritas yang menjadi inti dari hasil Sinode Pendidikan Keuskupan Agung Semarang (KAS), SMA Kolese De Britto Yogyakarta berkomitmen untuk melaksanakan 3B (Berkolaborasi, Berkontribusi, Berprestasi) sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi pendidikan Katolik yang inklusif dan transformatif.
Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd, menyampaikan bahwa gerakan 3B ini merupakan respons konkret terhadap ajakan Sinode Pendidikan untuk membangun jaringan kerja sama antara sekolah, komunitas, keluarga, dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam dunia pendidikan.
“Bicara pendidikan, saya jadi ingat tentang sinode pendidikan di keuskupan ini. Dari sudut etimologis, sinode berasal dari dua kata Yunani, yaitu syn (bersama) dan odos (jalan). Nah, sudah jelas. Kita sebagai lembaga pendidikan harus berjalan dan berziarah bersama. Maka jangan ada lagi persaingan, bahkan saling sikut. Mari kita berkolaborasi membangun misi pendidikan bersama, yaitu menjadikan anak-anak bangsa ini, dengan berbagai kemajemukannya, sebagai pribadi yang utuh, optimal, serta seimbang. Pribadi yang mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan sesama,” ujarnya pada Rabu, 3 September 2024.

Latihan mengenal diri SMP Kanisius Sleman, Yogyakarta. (ist)
Sebagai implementasi wujud nyata gerakan 3B, De Britto telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk:
- Berkolaborasi dengan sekolah-sekolah feeder dalam kegiatan pelatihan kepemimpinan dasar, pelatihan bahasa asing, literasi, dan Open House dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2025.
- Berkontribusi melalui rencana program pelatihan dan pendampingan bagi sekolah-sekolah feeder, sebagai bentuk berbagi praktik baik dan penguatan kapasitas.
- Berprestasi bersama, membangun pendidikan yang unggul dan berkarakter untuk generasi penerus bangsa, sejalan dengan semangat Ad Majorem Dei Gloriam (Demi Kemuliaan Allah yang Lebih Besar).
Dengan semangat 3B ini, SMA Kolese De Britto berkomitmen menjadi pelopor dalam mengedepankan sinergi antar lembaga pendidikan demi terciptanya ekosistem pendidikan yang saling menguatkan dan memajukan bersama. (*)