NASIONAL
Warga Menang Gugatan soal Izin Tambang Nikel di Wawonii Sultra
Hal itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis , 2 Maret 2023.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan PTUN Kendari dikutip pada Jumat , 3 Januari 2023.
Majelis Hakim menyebut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal.
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Hal itu mengacu pada Pasal 134 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan, kecuali setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Majelis Hakim juga menyatakan WIUP dalam objek sengketa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
“Dalam hal ini terdapat mekanisme penyesuaian terkait pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034,” tuturnya.
Adapun Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara berbunyi:
Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan
Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut izin tersebut.
Terpisah, GM External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso mengaku menghormati putusan PTUN Kendari tersebut. Namun demikian, dia berkata PT GKP membuka opsi untuk mengajukan banding.
“Saat ini kami masih dalam proses mempelajari putusan tersebut dan kami mempertimbangkan pengajuan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com.
Merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Sulawesi Tenggara di dalam peta lampirannya, Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan.
Selain itu, kata Bambang, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034 lampiran XIX angka 5 huruf a menegaskan bahwa setiap wilayah usaha pertambangan (WUP) terdapat di setiap Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Wakatobi.
Dia juga menyampaikan kegiatan pertambangan GKP sudah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang darat (KKPR) untuk wilayah pertambangan dan project area serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (KKPRL) untuk terminal khusus yang diterbitkan OSS.
“Kami pun merupakan perusahaan yang taat dalam melakukan pembayaran PNBP yakni Iuran Tetap Pertambangan, PNBP IPPKH, PNBP Terminal khusus, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang dan lainnya,” ujarnya.
NASIONAL
Anak SD Ini Raih Medali Perunggu Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) Jambi menambah perolehan medali. Kali ini tambahan medali diperoleh dari cabang olahraga atletik yang ditandingkan Kamis, 6 November 2025.
Medali perunggu disumbangkan oleh Asmawati dari nomor lari 100 meter putri klasifikasi T11-12. Dia mencatat waktu 15,77 detik.
“Alhamdulillah, kami mendapat tambahan satu medali perunggu dari Asmawati,” ujar Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE.
Menurut Yusuf, raihan prestasi Asmawati sangat luar biasa mengingat dia masih sangat muda.
“Asmawati masih duduk di bangku kelas 5 SD, usianya baru 12 tahun. Lawan-lawannya sudah sekolah SMP-SMA,” ujarnya.
Yusuf berharap ke depan Asmawati akan meraih prestasi gemilang di level senior.
“Kami akan memberikan perhatian khusus kepada Asmawati,” tuturnya. (*)
NASIONAL
Rifki Raih Emas Perdana Jambi di Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Jambi memperoleh medali emas pertama di Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) XI Jakarta. Medali emas tersebut diraih Rifki Dwi Putra di nomor 100 meter putra. Dia turun di kelas T13.
Pertandingan digelar di lapangan atletik Pusat Pendidikan Olahraga Pelajar (PPOP) Ragunan, Jakarta, Kamis pagi, 6 November 2025.
Rifki mencatat waktu 11,63 detik, terpaut jauh dari medali perak dan perunggu. Medali perak didapat atlet Sulawesi Utara dan medali perunggu didapat atlet Jawa Timur.
Menurut Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE, raihan Rifki merupakan medali emas pertama untuk kontingen Popnas-Peparpenas Jambi.
“Alhamdulillah, atlet disabilitas binaan NPCI Provinsi Jambi berhasil meraih medali emas pertama, sebuah kehormatan bagi kontingen Popnas-Peparpenas Jambi,” ujar Mhd Yusuf pada Kamis, 6 November 2025.
Kata Mhd Yusuf, pada even sebelumnya di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Solo, Rifki meraih medali perak di nomor 400 meter T13. (*)
NASIONAL
Education Fair 2025 SMA Kolese De Britto Akan Menghadirkan 40 Kampus Ternama
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menggelar Pameran Pendidikan dan Expo Perguruan Tinggi (Education Fair) 2025 pada Kamis–Jumat, 30–31 Oktober 2025, di aula utama sekolah. Mengusung tema “Explore The Possibilities, Navigate Your Dream”, kegiatan ini menjadi ruang inspiratif bagi para siswa dan masyarakat umum untuk mengeksplorasi berbagai peluang pendidikan tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kegiatan ini menghadirkan lebih dari 40 perguruan tinggi ternama dari Indonesia dan mancanegara, termasuk universitas negeri, swasta, serta lembaga pendidikan internasional. Peserta pameran akan mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan perwakilan kampus, memperoleh informasi seputar program studi, beasiswa, jalur penerimaan mahasiswa baru, serta peluang karier di masa depan.
Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam mendampingi para siswa agar mampu mengenali potensi diri dan mengambil keputusan pendidikan secara matang.
“Melalui Education Fair ini, kami ingin membantu para siswa ‘menavigasi mimpinya, tidak hanya memilih kampus, tetapi juga menemukan arah hidup dan panggilan mereka di masa depan. Tema ‘Explore The Possibilities, Navigate Your Dream’ mencerminkan semangat untuk berani bermimpi dan bertindak nyata menuju masa depan yang bermakna,” ujar Arifin pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Selain pameran perguruan tinggi, Education Fair juga akan diisi dengan seminar inspiratif, presentasi perguruan tinggi, sesi konsultasi karier, dan tes toefl. Berbagai kegiatan ini dirancang agar para peserta tidak hanya mendapatkan informasi akademik, tetapi juga pendampingan dalam mengenali minat, bakat, serta kompetensi pribadi.
Acara ini terbuka untuk umum, dan diharapkan menjadi ajang kolaborasi antara sekolah, lembaga pendidikan tinggi, serta masyarakat dalam membangun budaya belajar yang visioner dan penuh semangat eksplorasi.

