Connect with us
Advertisement

PERKARA

Diduga Gelapkan Pajak, Dua Pengusaha Digelandang DJP ke Kejaksaan

Published

on

Medan –  LS dan S, dua pengusaha yang masih saling berkerabat, telah digelandang oleh pihak Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari keterangan resmi kepada para wartawan di Medan, Jumat, 3 Februari 2023, disebutkan kalau LS dan S telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Selain LS dan S, pihak DJP juga menyerahkan barang bukti berupa dugaan penggelapan pajak ke pihak Kejaksaan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S.

“Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ,” ujar Eka.

Ia bilang, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Ia bilang faktur pajak itu tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan diterbitkan melalui kedua perusahaan yang dimiliki.

Keduanya bahkan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

“Perbuatan keduanya dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2015, dan negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130,” ujar Eka. 

Untuk memulihkan kerugian negara, Eka bilang penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka.

“Nantinya semua itu akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Eka.

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik tanah dan bangunan tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Satu mobil tanah dan bangunan tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dalam kasus ini, Eka bilang kedua tersangka dijerat pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 16/ 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kata Eka, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun.

Serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

“DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara,” tutur Eka menegaskan.

Reporter: Heno

PERKARA

CV Dipinjam untuk Proyek Jalan Sarolangun, Nama Raja Indra Kembali Mencuat di Sidang Hadi Sarosa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 28 Oktober 2026.
‎
‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Indra selaku pelaksana kegiatan, Ahmadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatran dari kelompok kerja (Pokja) tender, serta Arfandi selaku pemilik CV Arma Jaya Mandiri.
‎
‎Dalam keterangannya, terungkap bahwa CV Atma Jaya Mandiri milik Arfandi diduga dipinjam oleh Raja Indra untuk mengerjakan proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut.
‎
‎Penasihat hukum terdakwa, Raju Darmawan, menyebut Raja Indra yang menjalankan proses pencairan dana meskipun perusahaan tersebut secara administratif dimiliki Arfandi.
‎
‎”CV Atma Jaya Mandiri ini pemiliknya Pak Arfandi. Namun, dalam praktiknya, yang melakukan pencairan adalah Pak Raja Indra. Jadi, CV ini dipinjamkan untuk pekerjaan yang menjadi permasalahan,” ujar Raju usai persidangan.
‎
‎Menurut Raju, keterangan para saksi dalam persidangan belum menunjukkan bukti konkret yang mengarah kepada kliennya. Ia menilai, keterangan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis tender dan pelaksanaan pekerjaan.
‎
‎Pihaknya juga menyoroti kondisi fisik jalan yang menjadi objek perkara. Aulia menyebut Raja Indra menunjukkan foto kondisi jalan yang diklaim masih bagus dan dapat digunakan masyarakat.
‎
‎”Pak Raja Indra juga memberikan foto terkait jalan tersebut. Saat ini masih bagus dan bisa dipakai masyarakat dengan baik,” katanya.
‎
‎Selain itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Aulia Fikri, menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp 300 juta yang disebut telah dilakukan oleh kliennya. Pengembalian tersebut, menurutnya, berlangsung pada tahap penyidikan di kejaksaan.
‎
‎Fikri juga mengungkapkan adanya sejumlah dokumen permohonan pencairan yang ditandatangani, tetapi menurut keterangannya bukan ditandatangani oleh kliennya.
‎
‎Dalam perkara ini, Hadi Sarosa alias Ucok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Saat proyek berlangsung, Hadi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
‎
‎Perkara ini juga berkaitan dengan nama M Nur alias Uncu, yang disebut sebagai konsultan pengawas dan perencana serta telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, Raja Indra dan Arfandi turut disebut dalam rangkaian fakta terkait pelaksanaan proyek.
‎
‎Adapun dugaan penyimpangan proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Namun besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada hasil audit, dakwaan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
‎
‎Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Januari Hingga Oktober: Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Pelaku Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 32 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diungkap oleh Polda Jambi dan jajaran sepanjang Januari – Oktober 2026, dengan total 71 tersangka. Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin, 26 Oktober 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3503,64 gram emas, 12 alat berat, 1 kendaraan, dan uang tunai Rp 108.123.000. Widodo menegaskan penindakan terhadap PETI masih akan terus dilakukan. Sejumlah perkara masih dalam penyidikan.

‎”Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Widodo.
‎
‎Menurut Kapolda Jambi tersebut, PETI dapat merusak ekosistem dan lahan, memicu erosi, serta mencemari air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat. Aktivitas itu juga membahayakan penambang dan masyarakat karena tidak menerapkan standar keselamatan kerja, serta mengurangi penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
‎
‎Selain itu PETI juga berpotensi memicu konflik sosial, Kapolda turut menyoroti dugaan penganiayaan di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
‎
‎Peristiwa itu melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku FA. FA sendiri telah diamankan di Polres Muarojambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kapolda Jambi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut melalui Call Center Polri 110.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Mantan Dirtek PDAM Tirta Mayang Divonis 1 Tahun ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat 23 Oktober 2026.
‎
‎Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
‎
‎”Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” kata PH Wahyu Agus Prayugo.
‎
‎Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.
‎
‎Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
‎
‎Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs