MUARASABAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2022-2023 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tahun 2023 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanjung Jabung Timur, Senin (20/2/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup.SE di ikuti oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE dan Anggota DPRD serta Sekretaris DPRD, Saparudiin, S.I.P serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril. S.I.P.
Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian Bupati Tanjung Jabung Timur Atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023 yang dibacakan oleh sekda Tanjung Jabung Timur, Sapril, S.I.P.
Dalam sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur yang disampaikan Sekretaris Daerah, Sapril pada kesempatan ini pemerintah kabupaten Tanjab timur menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai berikut :
I. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2041. Pengembangan kawasan industri dimaksud untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah, kawasan industri menjadi dasar konsep pembangunan kawasan industri yaitu efesiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian telah memberikan aturan tentang tatanan dan kegiatan industri nasional rencana induk pembangunan industri nasional menjadi pedoman pembangunan pada level propinsi, kabupaten/ kota harus menyusun rencana pembangunan industri agar pembangunan industri di kabupaten Tanjung Jabung timur terarah, terencana dan selaras dengan kebijakan industri nasional dan propinsi.
II. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Discussion about this post