Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Korban Pendaratan Darurat Helikopter Super Bell 3001 Bakal Dibawa ke RS Bhayangkara, Ini Kondisi Terkini di Lokasi

Published

on

Jambi – Sebanyak 4 korban helikopter jenis Super Bell 3001 yang mendarat darurat di Bukit Tamia telah berhasil dievakuasi melalui jalur udara.

Keempat korban yang berhasil dievakuasi, yakni Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira; Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan; Copilot Helikopter, AKP Amos Freddy P Sitompul; dan ADC Kapolda, Briptu Muhardi Aditya.

Dikabarkan, 2 orang korban yakni Copilot Helikopter, AKP Amos Freddy P Sitompul dan ADC Kapolda Briptu Muhardi Aditya telah diterbangkan ke Bandara Sultan Thaha Jambi.

Selanjutnya para korban akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi untuk memperoleh perawatan.

Berdasarkan pantauan detail.id/ di RS Bhayangkara, sejumlah personel kepolisian telah berjaga dan bersiap menerima kedatangan para korban.

Hingga berita ini diterbitkan para personil kepolisian dan awak media masih menunggu kedatangan para korban dari Bandara Sultan Thaha.

Reporter: Frangki Pasaribu

Advertisement

PERISTIWA

Mahasiswa Hingga Alumni Beraksi! YPJ Pimpinan Camelia Kembali Kuasai Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa panjang terkait penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Puluhan mahasiswa dan alumni menggelar aksi pengosongan serta pendudukan sejumlah ruang pimpinan kampus, mulai dari ruang yayasan, ruang rektor hingga ruang dekan, Kamis, 2 Juni 2026.

‎Aksi tersebut dipicu semakin meningkatnya konflik antara dua yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah Unbari, yakni Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ).

‎Salah seorang mahasiswa menyampaikan, ketidakpastian akibat konflik berkepanjangan telah berdampak langsung terhadap aktivitas akademik mahasiswa. Selain terkendalanya pembayaran biaya kuliah, mahasiswa juga mengaku khawatir terhadap kepastian status kampus maupun keabsahan ijazah yang akan diterbitkan.

‎”Kami ingin ada kepastian. Jangan kami menjadi korban dari konflik ini,” ujarnya.

‎Di sisi lain, pihak YPJ melalui PJ Rektor Yunan Surono mengklaim memiliki legalitas dalam pengelolaan Unbari. Mereka menyebut proses serah terima jabatan Penjabat Rektor telah dilakukan di Kantor LLDIKTI Wilayah X Padang, Sumatera Barat, pada 19 Mei 2026 lalu.

‎Ketegangan memuncak, hingga akhirnya jajaran pimpinan Unbari versi YPJ berhasil menguasai sejumlah ruang strategis kampus. Bermodalkan pada Putusan Kasasi Nomor 674 K/TUN/2025 yang pada pokoknya membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ. Meski, perkara tersebut diketahui masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

‎Sementara itu, pihak YPBJ tetap berpegang pada Putusan Kasasi Perdata Nomor 6456 K/PDT/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan YPJ tidak berwenang mengelola Unbari dan harus menyerahkan pengelolaan kepada YPBJ.

‎Setelah berhasil menguasai ruangan lewat aksi mahasiswa salah satu pimpinan universitas yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unbari versi YPJ, Erlina mengakui konflik yang terjadi selama ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan sivitas akademika. Menurutnya berbagai persoalan, termasuk dugaan peretasan situs resmi kampus, turut memperkeruh situasi.

‎”Selama ini kami diguncang dengan berbagai kebingungan, termasuk website yang diretas. Namun kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya agar kegiatan akademik tetap berjalan,” kata Erlina.

‎Ia mengklaim sistem akademik tetap aman dan berada di bawah kendali pihaknya. Menurutnya, sejak 24 Juni 2026 berbagai sistem akademik seperti PDDIKTI, PDPT, SISTER, SIMDOS, serta layanan akademik dan kemahasiswaan telah dipercayakan kepada kepemimpinan PJ Rektor Yunan Surono.

‎”Kami akan menjaga sistem akademik sebaik-baiknya. Seluruh layanan akademik dan kemahasiswaan insyaallah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

‎Erlina juga mengapresiasi sikap dan tindakan mahasiswa serta alumni yang menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Universitas Batanghari.

‎”Hari ini mahasiswa menunjukkan bahwa mereka mencintai Universitas Batanghari dan memperjuangkan kebenaran, bukan sekadar pembenaran,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Oknum Anggota Dewan di Muarojambi Jadi Temuan BPK, Reses Tak Dilaksanakan Namun Dana Tunjangan Tetap Cair

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja kegiatan reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi TA 2025. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas daerah sebesar Rp 110.737.000.

‎Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengalokasikan belanja kegiatan reses melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.206.640.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.260.000.000.

‎Sepanjang 2025, DPRD Kabupaten Muarojambi melaksanakan 3 kali masa reses, yakni pada 14-19 April, 23-26 Agustus, dan 26-31 Desember 2025. Setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan reses sebesar Rp 26.722.000 untuk setiap masa reses, serta tunjangan reses sebesar Rp 8.925.000.

‎Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses tidak sesuai ketentuan dengan nilai total Rp 151.919.000.

‎Temuan tersebut terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 106.941.000 dan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mengungkap terdapat seorang anggota DPRD berinisial AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil konfirmasi, anggota DPRD tersebut menyatakan tidak melaksanakan seluruh kegiatan reses dari Reses I hingga Reses III.

‎”Terdapat satu Anggota DPRD a.n. AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun 2025. Hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan reses Tahun 2025 (Reses I sampai dengan Reses III) tidak dilaksanakan,” tulis auditor BPK.

‎Namun, pembayaran dana reses dan tunjangan reses tetap diberikan dengan hitungan 3 kali pelaksanaan. BPK pun mencatat kelebihan pembayaran kepada yang bersangkutan mencapai Rp 106.941.000, yang terdiri dari dana kegiatan reses sebesar Rp 80.166.000 dan tunjangan reses sebesar Rp 26.775.000.

‎Selain itu, pemeriksaan BPK terhadap 2 toko ATK menunjukkan nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja reses oleh 17 anggota DPRD tidak sesuai dengan transaksi pembelian yang sebenarnya. Jumlah dan harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mencatat telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 41.182.000. Namun demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 110.737.000.

‎BPK pun mencatat bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan belum optimalnya pengawasan Sekretaris DPRD terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan SKPD yang dipimpinnya, serta kurang memadainya pengendalian pelaksanaan kegiatan reses oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

‎Atas temuan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Muarojambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Muarojambi juga menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

‎BPK merekomendasikan Bupati Muarojambi memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.737.000 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta menginstruksikan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses secara lebih memadai.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan di Proyek Stadion Swarna Bhumi, dari Penunjukan Langsung Hingga Kelebihan Bayar Hampir Rp2 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi TA 2025. Temuan itu mencakup proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak tanpa perencanaan memadai, hingga kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK mencatat Pemerintah Provinsi Jambi menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 136,44 M dengan realisasi Rp 134,52 M. Dari jumlah itu, Rp 25,16 M digunakan untuk pembayaran proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang telah dibayar lunas 100 persen.

‎Namun, pemeriksaan BPK mengungkap proyek tersebut masih menyisakan berbagai masalah serius. Diataranya, BPK menyoroti penggunaan metode penunjukan langsung. Soal ini, Pokja dan PPK beralasan pekerjaan merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dengan proyek sebelumnya sehingga tetap dikerjakan penyedia yang sama.

‎Meski demikian, BPK menemukan proses pengadaan tidak dilakukan secara memadai. Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa survei harga yang memadai. Untuk pekerjaan rangka atap space frame, PPK hanya mengambil pembanding dari satu penyedia, sementara untuk item pekerjaan lainnya bahkan tidak dilakukan survei harga.

‎”Permasalahan tersebut mengakibatkan, Pemprov Jambi beresiko tidak memperoleh harga yang wajar,” kata auditor BPK dalam LHP nya.

‎Selain itu, Pokja Pemilihan juga dinilai tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai. Harga pekerjaan yang melebihi 110 persen dari HPS hanya dikategorikan sebagai harga timpang tanpa dilakukan analisis mendalam menggunakan data harga pasar sebagai pembanding.

‎Temuan lain yang selanjutnya dicatat BPK adalah pelaksanaan pekerjaan oleh subkontraktor yang berbeda dengan dokumen penawaran. Dalam dokumen lelang, pekerjaan space frame direncanakan dikerjakan PT MAS dan pekerjaan elektrikal oleh CV DTE.

‎Namun di lapangan, pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT GTP dan CV MM tanpa perubahan tersebut dituangkan dalam adendum kontrak maupun memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
‎Tak hanya itu, penyedia juga tidak melampirkan bukti pembayaran kepada subkontraktor saat mengajukan pencairan dana, tetapi pembayaran tetap diproses oleh PPK.

‎BPK juga mengkritisi dua kali adendum kontrak yang dilakukan pada November dan Desember 2025. Dalam perubahan kontrak itu muncul sejumlah pekerjaan baru yang dinilai tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai.

‎Salah satunya, area parkir justru tidak dilengkapi saluran drainase sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED), sehingga berpotensi menyebabkan genangan dan menurunkan kualitas perkerasan aspal.

‎Sebaliknya, pemerintah justru menambahkan pekerjaan pengadaan meubelair yang dinilai bukan kebutuhan prioritas dibanding pembangunan drainase.

‎BPK juga menilai pekerjaan pengecatan lintasan lari berpotensi menjadi pemborosan karena lintasan tersebut berisiko rusak saat pembangunan tribun stadion dilanjutkan pada tahap berikutnya sehingga memerlukan biaya perbaikan kembali.

‎Temuan paling menonjol lainnya adalah penambahan 18 jenis pekerjaan baru dalam adendum kontrak tanpa proses negosiasi harga. PPK, penyedia dan Tim Peneliti Kontrak mengakui negosiasi tidak dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan kontrak.

‎Setelah BPK meminta dokumen biaya riil pekerjaan dari penyedia, hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.134.411.471,53.

‎Selain persoalan harga, pemeriksaan fisik juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai kelebihan pembayaran akibat temuan tersebut mencapai Rp 735.927.046,23 terdiri atas kekurangan volume pekerjaan area parkir sebesar Rp 456.767.035,93 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan papan skor sebesar Rp 279.160.010,30.

‎Alhasil, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Atas temuan tersebut, BPK menyatakan permasalahan terjadi karena Kepala Dinas PUPR dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai. PPK tidak menyusun HPS dengan baik serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sementara Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai.

‎BPK merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp kelebihan pembayaran sebesar Rp1,87 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah, sekaligus memperbaiki pengawasan pelaksanaan proyek serta penyusunan HPS.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs