PERKARA
Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Anak: Klien Kami Korban yang Jadi Tersangka
Jambi – Alendra, kuasa hukum YS tersangka kasus pencabulan terhadap belasan anak di Jambi mengungkap beberapa hal.
Sebelum adanya laporan terkait pencabulan kepada belasan anak yang dilakukan YS ke Polda Jambi pada Jumat, 3 Februari 2023, Ia menyampaikan bahwa YS telah duluan melapor ke Polresta Jambi.
Laporan tersebut terkait dengan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 orang anak kepada YS.
“Bahwa dia dipaksa atau disekap oleh 8 anak, dibawa ke kamar kemudian dijolak ke tempat tidur. Posisinya telentang, tangan kanan dan tangan kiri dipegang oleh anak ini sama kakinya,” ujar Alendra saat diwawancarai pada Senin, 13 Februari 2023.
Parahnya lagi, kata Alendra, saat YS tak berdaya, ada seorang anak berkisar umur 15 tahun yang memperkosa YS.
“Kemudian si YS ini tak berdaya. Ada-lah anak ini yang umurnya kurang lebih 15 tahun yang memasukkannya ke YS ini,” katanya.
Alendra menjelaskan, kliennya membuat laporan dugaan pemerkosaan ke Polresta Jambi pada Jumat, 3 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Kemudian pukul 17.00 WIB dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Jadi YS bukan melapor balik, tapi YS ini yang melapor terlebih dahulu,” tutur Alendra.
Pihak YS juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti foto dan visum. Alendra menyebut jika YS adalah korban, namun dia dijadikan sebagai tersangka.
Soal keterangan anak- anak yang mengaku menjadi korban pencabulan, Alendra menyebut hal itu sah-sah saja.
“Kalau keterangan dari klien kami itu tidak benar. Sekarang ini mau pemeriksaan YS oleh Polresta Jambi. Pengakuan anak- anak itu sah-sah saja. Nanti kita buktikan di pengadilan, fakta sebenarnya di situ,” katanya.
“Kemungkinan besar anak- anak itu akan dipanggil oleh pihak Polresta untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Alendra mengklarifikasi soal ditemukannya film porno di HP YS. Ia mengatakan jika HP tersebut bukanlah milik YS, namun milik suaminya yang baru saja di beli.
“Ada yang bilang bahwa di HP YS ada film porno. Perlu kami sampaikan bahwa itu bukan HP YS, tapi itu milik suaminya yang baru dibeli dari pamannya. Hp YS dalam keadaan rusak sampai saat ini,” tuturnya.
Reporter: Frangki Pasaribu
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.
“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.
Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.
Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.
Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita

