Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah itu diambil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum guna menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
Terlebih penyidik berinisial TG yang dituduhkan Bripka Madih meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta saat ini sudah pensiun.
“Ini kasus bergulirnya lama, lama yang dimaksudkan penyidiknya ini sudah purnawirawan. Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti,” kata Truno kepada wartawan, Sabtu , 4 Februari 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Truno mengatakan nantinya penyidik akan menguji fakta-fakta yang telah disampaikan Madih sebelumnya. Termasuk juga untuk menguji pembelaan dari penyidik TG yang saat ini sudah pensiun.
“Karena kalau ngomong tanpa alat bukti semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya sama, sama-sama sulit. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu, yang jelas fair-nya ada di dalam berita acara,” ucapnya.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. Pernyataan Madih ini viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Dari penelusuran, ternyata ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud oleh Madih. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan tersebut.
Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
“Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada perumahan premier estate 2, di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor,” kata Trunoyudo.