Batanghari – Pemkab Batanghari berencana akan melakukan sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di delapan kecamatan dalam Kabupaten Batanghari.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Batanghari Munir mengatakan, dalam pelaksanaan ini akan bersinergi dengan ATR/BPN dan Kementerian Agama karena menyangkut tanah wakaf di wilayahnya.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa kita realisasikan rencana ini, walaupun untuk mencapai target sertifikasi tanah wakaf secara keseluruhan agak sulit tapi kami berupaya maksimalkan mudah-mudahan hasilnya bisa tercapai,” katanya pada Senin, 20 Februari 2023.
Munir mengatakan tahap awal ini yang menjadi sasaranya adalah masjid, mushola, langgar, surau, tempat pemakaman umum (TPU) serta madrasah.
Jika itu semua tersertifikasi maka akan berkorelasi dengan rencana berikutnya yaitu masjid yang memiliki izin rumah ibadah.
“Kita tahu saat ini banyak masjid yang tidak memiliki izin rumah ibadah. Syarat penertiban izin tadi harus memiliki sertifikat,” ujarnya.
Selain tujuan tersebut, Munir bilang akan memberikan kepastian ke masyarakat pengguna ibadah untuk kepastian haknya jangan sampai ke depan ada kasus TPU bermasalah oleh ahli waris, masjid digugat oleh ahli waris, dengan sudah sertifikasi memberikan kepastian hukum.
“Kita sudah melakukan pendataan terhadap tanah ini. Ada 408 meliputi Masjid, Mushola, Langgar dan Surau di 8 kecamatan dalam Kabupaten Batanghari,” ucapnya.
Langkah awal yang pihaknya lakukan sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan intansi terkait dan dilanjutkan dengan proses verifikasi lapangan terhadap objek-objek yang akan dilakukan sertifikat ini.
“Target kita untuk tahap awal semester pertama oleh pihak BPN terhadap 10 desa menjadi prioritas dalam program PTSL 2023,” tuturnya.
Discussion about this post