Medan – Sosialisasi demi sosialisasi terkait hukum terus digencarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Setelah sebelumnya ke berbagai sekolah, kali ini pihak Kejatisu menggelar sosialisasi hukum melalui siaran radio.
Hal itu diketahui dari keterangan resmi pihak Kejatisu yang diterima para wartawan di Medan, Rabu, 15 Februari 2023.
Disebutkan, kegiatan sosialisasi itu dilakukan melalui program “Jaksa Menyapa” di RRI Pro 1 Medan (FM 94,3), Selasa sore, 14 Februari 2023.
Yang tampil dalam acara itu yakni Tim Jaksa Penerangan Hukum Kejatisu yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH.
Kemudian Jaksa Fungsional Joice V Sinaga SH, dan Lamria Sianturi SH MH, serta host dari pihak RRI yakni Dessy Utami.
Program “Jaksa Menyapa” kali ini mengusung topik tentang “Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Mengapa harus topik P3DN?”
Menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, sosialisasi tentang P3DN menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan rasa cinta masyarakat kepada produk dalam negeri.
“Kita harus bangga dengan produk-produk dalam negeri yang tak kalah bersaing dalam hal kualitas dengan produk asing,” kata Yos A Tarigan.
Implementasi P3DN, lanjutnya didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, kata dia, UU Perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.
“Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata dia.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi secara bergantian menyampaikan paparannya terkait P3DN.
“Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan yang telah ditentukan,” kata Joice V Sinaga.
Selain itu, lanjutnya, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara Lamria Sianturi menegaskan, melalui program P3DN, Kejaksaan berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri.
Tujuannya adalah guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.
“Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” kata Lamria.
Pada kesempatan itu, pendengar mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh pemateri.
Di akhir paparannya, narasumber Yos A Tarigan, Joice V Sinaga dan Lamria mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri.
“Kalau bukan kita, lantas siapa lagi yang mencintai produk dalam negeri kita sendiri,” tutur Yos.
Reporter: Heno
Discussion about this post