OPINI
Vonis Richard Eliezer Tidak Mencerminkan Keadilan
SUDAH beberapa bulan ini masyarakat kita dihebohkan dengan kasus penembakan seorang polisi yang dilakukan sesama polisi. Dalam kasus ini pun banyak anggota kepolisian yang terlibat, seolah kasus ini sudah terencana secara terstruktur dan sistematis. Namun motifnya masih menimbulkan tanda tanya masyarakat.
Isu yang berhembus adalah kasus pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan istri atasannya, Putri Candrawathi. Di mana, Putri adalah istri Ferdy Sambo, seorang jendral bintang dua eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, para terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim. Ferdy Sambo tuntutan jaksa seumur hidup divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi tuntutan jaksa 8 tahun divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (sopir pribadi) tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim yakni 15 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer tuntutan jaksa 12 tahun penjara, divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini Richard Eliezer adalah orang yang diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang dasar pertimbangan hakim menjatuhkan vonis Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, sedangkan terhadap terdakwa lain, hakim menjatuhkan vonis lebih berat.
Sesungguhnya dalam beberapa hal putusan hakim sudah tepat, yakni menghukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi masing-masing dengan hukuman mati dan pidana 20 tahun penjara karena mereka merupakan dalang intelektual. Namun apakah putusan hakim yang menghukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing pidana 13 tahun dan 15 tahun penjara sudah tepat?
Jika dibandingkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Eliezer jauh lebih berkontribusi dalam hilangnya nyawa Brigadir Josua. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa latar belakang hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer 1,5 tahun karena majelis mengapresiasi kejujuran dan keteguhan terdakwa selama menjalani proses persidangan.
Menurut hakim, Richard Eliezer layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Majelis hakim sadar bahwa apa yang dilakukan Richard Eliezer menyimpan berbagai risiko besar. Namun terdakwa Richard Eliezer tetap teguh mengungkapkan kebenarannya.
“Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator. Berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 tahun 2006. Terdakwa Richard Eliezer dianggap telah menyadari perbuatan jahatnya. Pun turut menyesali atas apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir Josua. Dengan meminta maaf dengan tulus kepada keluarga korban.
Lalu selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahannya dalam proses persidangan. Meskipun harus melewati jalan terjal dan berisiko demi kebenaran. Hal itu ditunjukkan terdakwa Richard Eliezer sebagai bentuk pertobatan. Menurut hemat majelis adalah adil apabila pidana dijatuhkan kepada terdakwa ditentukan sebagaimana dalam amar putusan,”
Dalam membuat suatu keputusan hakim, harus dapat menengahi rasa keadilan bagi terdakwa, korban dan masyarakat. Namun dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, hakim juga wajib menengahi rasa keadilan di antara para terdakwa dengan memberikan putusan yang adil sesuai peran masing-masing dalam terjadinya suatu tindak pidana.
Richard Eliezer merupakan orang yang melakukan eksekusi terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Adapun alasan Richard Eliezer tidak menolak karena takut dengan Ferdy Sambo. Meski demikian, kita juga harus menduga adanya motif lain, mens rea (niat batin), mental elements of crime (niat jahat) dari Richard Eliezer.
Hakim juga patut menduga bahwa Richard Eliezer memiliki kepentingan pribadi (individual interest) sehingga mau melakukan eksekusi kepada Brigadir Josua.
Manusia pada umumnya tentu tidak akan mau menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini dapat kita lihat bahwa Riky Rizal melakukan penolakan ketika diminta oleh Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Anehnya, Richard Eliezer mau melakukan hal tersebut.
Jika dikatakan bahwa adanya relasi kuasa yang jauh antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer, sesungguhnya antara Riki Rizal dan Ferdy Sambo juga terjadi hal demikian.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa antara Richard Eliezer dengan Brigadir Josua memiliki kedekatan emosional yang cukup dekat. Mereka sering tidur dalam satu kamar yang sama, namun dengan teganya melakukan eksekusi kepada sahabatnya sendiri. Sedangkan dalam kepolisian setiap anggota harus memiliki jiwa korsa rela mati demi teman.
Jika melihat dengan sudut pandang yang berbeda adapun alasan Richard Eliezer mengatakan bahwa ia takut dengan Ferdy Sambo karena relasi kuasa sehingga mau mengeksekusi Brigadir Josua.
Bagaimana jika ternyata bahwa Richard Eliezer memiliki, mens rea (niat batin) yang tidak baik dan mental elements of crime (niat jahat) serta kepentingan pribadi (individual interest) yang menginsyafi bahwa Ferdy Sambo merupakan orang yang berkuasa di institusi Polri tempat ia bekerja. Sehingga apabila ia mengikuti keinginan Ferdy Sambo, maka akan menjadi ajudan kesayangan dan dianak emaskan oleh Ferdy Sambo.
Tentunya hal ini akan mempengaruhi dan berharap kariernya akan lebih gemilang dengan mendapatkan promosi dari Ferdy Sambo.
Berdasarkan dakwaan bahwa Richard Eliezer, Riki Rizal, Kuat Maruf masing-masing diberikan IPhone 13 Pro Max tidak ada penolakan dari ketiga terdakwa. Perlu diperhatikan khususnya Richard Eliezer, jika hanya karena takut akan Ferdy Sambo tentunya tanpa adanya kepentingan pribadi (individual interest) bukan sesuatu yang sulit jika Richard Eliezer menolak pemberian hadiah, yang terpenting ia telah melaksanakan kehendak Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Josua.
Ferdy Sambo sempat akan memberikan hadiah untuk Riky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta dan Richard Eliezer sebesar Rp 1 miliar, namun karena situasi dirasa belum aman uang itu dijanjikan akan diberikan pada bulan Agustus. Dapat dilihat bahwa dalam dakwaan juga tidak ada pernyataan dari Richard Eliezer untuk menolak.
Walau pun Richard Eliezer sudah menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini sehingga kasus ini menjadi terang, namun hakim tidak dapat mengesampingkan peran penting Richard Eliezer dalam menghilangkan nyawa Brigadir J dan faktor Richard Eliezer patut diduga memiliki mens rea (niat batin) yang tidak baik dan mental elements of crime (niat jahat) serta kepentingan pribadi (individual interest) sehingga alasan bahwa adanya relasi kuasa tidak dapat sepenuhnya diterima.
Hakim dapat menjadikan peran Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator untuk meringankan hukumannya, namun tidak menghukum Riki Rizal dan Kuat Maruf jauh lebih berat, sementara peran mereka jauh lebih sedikit.
Hal ini dapat mencederai rasa keadilan bagi para terdakwa lainnya. Jika hakim menyatakan bahwa vonis atas Richard Eliezer 1,5 tahun adil dengan dasar bahwa Richard Eliezer adalah seorang yang berani mengungkap kebenaran, maka perlu juga hakim mempertimbangkan bahwa patut diduga Richard Eliezer memiliki mens rea, elements of crime dan individual interest jauh lebih besar dibandingkan dengan Riki Rizal yang berani menolak.
Jika dibandingkan dengan Kuat Ma’ruf patut diduga juga bahwa Richard Eliezer memiliki mens rea (niat batin) yang tidak baik dan mental elements of crime (niat jahat), dan kepentingan pribadi (individual interest) jauh lebih besar. Kuat Ma’ruf hanyalah seorang sopir. Sekali pun ia ikut terlibat dalam kasus ini, keuntungan yang ia dapatkan tidak sebesar terdakwa lain yang bekerja sebagai seorang polisi sehingga mens rea (niat batin) yang tidak baik, mental elements of crime (niat jahat), dan kepentingan pribadi (individual interest) tidak cukup besar.
Adapun salah satu faktor yang memberatkan hukuman terdakwa adalah peran sertanya dalam suatu tindak pidana dan juga seberapa besar mens rea (niat batin) yang tidak baik, dan mental elements of crime (niat jahat). Jika diperbolehkan memilih, Riki Rizal dan Kuat Maruf tidak ingin terlibat. Mereka juga seorang ayah dari anak-anaknya yang turut menjadi korban atas kejahatan yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Apabila hakim menyatakan bahwa 1,5 tahun adalah vonis yang adil, maka vonis untuk Riki Rizal dan Kuat Maruf harusnya tidak jauh berbeda atau justru di balik vonis Richard Eliezer yang tidak jauh berbeda dengan Riki Rizal dan Kuat Maruf sehingga menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa lainnya.
Selain tentang rasa keadilan, putusan hakim ini juga dapat menimbulkan gejolak dalam politik hukum di Indonesia di masa yang akan datang. Pelaku tindak pidana akan berlomba-lomba menjadi Justice Collaborator agar mendapatkan hukuman yang tidak masuk akal dengan pasal yang didakwakan. Seperti Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP hanya dihukum 1,5 tahun.
Harus diingat, putusan hakim merupakan yurisprudensi dan negara ini mengakui bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum selain undang-undang dan dapat dijadikan hakim di masa yang akan datang sebagai rujukan dalam penanganan suatu kasus.
*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?
Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.
Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.
Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.
Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.
Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.
Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.
Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.
Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.
Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.
Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?
Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.
*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta
PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.
Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.
Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.
Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.
Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.
Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.
*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta
ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.
Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.
Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.
Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?
Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.
Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.
Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.
“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.
Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.
Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.
Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.
Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.
Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.
Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.
Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.
Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.
*Budak dusun



