NASIONAL
Warga Menang Gugatan soal Izin Tambang Nikel di Wawonii Sultra
Hal itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis , 2 Maret 2023.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan PTUN Kendari dikutip pada Jumat , 3 Januari 2023.
Majelis Hakim menyebut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal.
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Hal itu mengacu pada Pasal 134 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan, kecuali setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Majelis Hakim juga menyatakan WIUP dalam objek sengketa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
“Dalam hal ini terdapat mekanisme penyesuaian terkait pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034,” tuturnya.
Adapun Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara berbunyi:
Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan
Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut izin tersebut.
Terpisah, GM External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso mengaku menghormati putusan PTUN Kendari tersebut. Namun demikian, dia berkata PT GKP membuka opsi untuk mengajukan banding.
“Saat ini kami masih dalam proses mempelajari putusan tersebut dan kami mempertimbangkan pengajuan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com.
Merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Sulawesi Tenggara di dalam peta lampirannya, Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan.
Selain itu, kata Bambang, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034 lampiran XIX angka 5 huruf a menegaskan bahwa setiap wilayah usaha pertambangan (WUP) terdapat di setiap Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Wakatobi.
Dia juga menyampaikan kegiatan pertambangan GKP sudah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang darat (KKPR) untuk wilayah pertambangan dan project area serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (KKPRL) untuk terminal khusus yang diterbitkan OSS.
“Kami pun merupakan perusahaan yang taat dalam melakukan pembayaran PNBP yakni Iuran Tetap Pertambangan, PNBP IPPKH, PNBP Terminal khusus, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang dan lainnya,” ujarnya.
NASIONAL
Tes Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Digelar di Tiga Tempat
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan tes Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang berjumlah kurang lebih 772 calon siswa dari berbagai wilayah di Indonesia dengan rincian 327 dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 445 calon siswa dari luar DIY.
Pelaksanaan tes penerimaan calon siswa baru ini meliputi; tes akademik, psikotes, tes wawancara dan tes kebugaran jasmani yang merupakan cara dari SMA De Britto untuk mengetahui kemampuan calon siswa secara utuh dan seimbang. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah strategis, yang mencerminkan semangat keterbukaan dan kesempatan yang luas bagi para calon siswa untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kolese De Britto, karena bisa dikatakan Indonesia mini.
Pelaksanaan tes untuk wilayah Pulau Jawa akan berlangsung di kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada tanggal 19–21 November 2025 dengan diikuti kurang lebih 745 calon siswa. Sementara itu, untuk menjangkau calon siswa di luar Pulau Jawa, De Britto juga membuka lokasi tes di dua wilayah besar lainnya yaitu Indonesia Timur, yang akan dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar yang diikuti kurang lebih 12 calon siswa dan Indonesia Barat, yang berlokasi di Paroki Santo Yoseph Palembang yang diikuti 16 calon siswa pada tanggal 26–27 November 2025.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata SMA Kolese De Britto dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa-siswa dari berbagai daerah untuk mengenal dan merasakan pendidikan khas Jesuit yang berfokus pada pembentukan manusia yang kompeten, berhati nurani, berbelarasa, berkomitmen, dan konsisten.
Koordinator Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Kolese De Britto, Hugo Bayu Hadibowo, SJ yang sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menegaskan bahwa penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini merupakan wujud komitmen sekolah dalam menjangkau potensi terbaik bangsa tanpa batas geografis.
“Kami percaya bahwa setiap anak muda di mana pun berada memiliki potensi luar biasa. Melalui pelaksanaan tes di Yogyakarta, Makassar, dan Palembang, kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para siswa untuk menjadi bagian dari proses pembentukan pribadi De Britto, pribadi yang berkarakter, unggul, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi sesama,” ujar Romo Hugo.
Lebih lanjut, Romo Hugo menambahkan bahwa proses seleksi ini bukan hanya mencari siswa yang pintar secara akademik, tetapi juga para siswa yang memiliki semangat belajar, kejujuran, dan kemauan untuk bertumbuh menjadi manusia berjiwa pelayan sesuai dengan semangat pendidikan Ignasian.
Dengan penyebaran lokasi tes di tiga wilayah ini, diharapkan semakin banyak siswa berbakat dari berbagai daerah dapat bergabung dan mengembangkan diri di SMA Kolese De Britto, Yogyakarta yang merupakan tempat di mana potensi muda diarahkan menjadi prestasi, dan setiap langkah dimulai dari pilihan yang bermakna. (*)
NASIONAL
Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi Didemo di Mabes Polri, GMPC Polri Dukung Kapolri Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
DETAIL.ID, Jakarta – Dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan yang melibatkan salah satu pejabat utama (PJU) Polda Jambi yakni Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan masih terus jadi sorotan publik.
Terbaru, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC Polri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Kamis, 13 November 2025 mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas oknum yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan itu merupakan bentuk pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga perilaku sesuai moral dan etika yang baik bagi setiap anggota Polri.
“Kami mendesak agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindak tegas oknum-oknum nakal yang sudah merusak citra institusi Polri,” ujar salah satu orator aksi GMPC Polri.
Menurut para demonstran, kasus dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat usai akun Instagram @putriregitaa, yang disebut sebagai anak dari Karo Ops Polda Jambi, menuliskan komentar di akun instagram resmi @polda_jambi pada 22 Oktober 2025. Dalam komentarnya, ia menyinggung adanya hubungan spesial antara ayahnya dan seorang oknum Polwan.
Isu tersebut kemudian menjadi perbincangan publik dan mendapat tanggapan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi, yang menyatakan telah mengetahui informasi tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan internal.
Laporan dugaan pelanggaran pun dikabarkan telah diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri, meski hingga kini publik belum mendapat kejelasan hasil penyelidikannya.
“Ada begitu banyak kasus-kasus yang melibatkan oknum selama kepemimpinan Bapak Kapolri Sigit ini. Belakangan ini viral dugaan perselingkuhan Karo Ops dengan oknum Polwan di Polda Jambi. Kami minta ini diusut tuntas!” ujar salah satu peserta aksi.
Setelah menyampaikan orasi di depan Gedung Museum Polri, perwakilan massa kemudian bergerak menuju Gedung Propam Mabes Polri untuk menyerahkan sejumlah informasi pendukung yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam audiensi bersama pihak Yanduan Propam Polri, massa diarahkan agar melampirkan seluruh bukti dan informasi melalui kanal pengaduan resmi Propam Mabes Polri.
“Silakan lampirkan semua bukti informasi yang ada di kanal pengaduan kita,” ujar salah satu perwakilan Yanduan Propam.
Bahan informasi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut juga disampaikan ke Pelayanan Pengaduan Humas Polri, yang memastikan laporan itu akan diteruskan ke satuan kerja berwenang di Divisi Propam Polri.
“Kita terima dan akan kita lanjutkan ke Satker yang berwenang untuk menangani, di Divisi Propam Polri,” kata AKBP Andra dari Humas Polri.
Sementara itu Koordinator Lapangan (Koorlap) GMPC Polri, Wiranto menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri, melainkan dorongan moral agar Polri semakin bersih dan berwibawa.
“Aksi ini dilandasi kecintaan kami terhadap Polri. Ini saatnya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih. Tindak tegas itu oknum-oknum anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
GMPC Polri juga menyerukan empat tuntutan utama kepada Kapolri yakni:
- Membersihkan dan memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melanggar etika dan merusak citra baik institusi.
- Mengusut tuntas dugaan perselingkuhan Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan.
- Meminta transparansi Propam Mabes Polri dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
- Mendesak pencopotan oknum PJU dari jabatan Karo Ops Polda Jambi, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Anak SD Ini Raih Medali Perunggu Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) Jambi menambah perolehan medali. Kali ini tambahan medali diperoleh dari cabang olahraga atletik yang ditandingkan Kamis, 6 November 2025.
Medali perunggu disumbangkan oleh Asmawati dari nomor lari 100 meter putri klasifikasi T11-12. Dia mencatat waktu 15,77 detik.
“Alhamdulillah, kami mendapat tambahan satu medali perunggu dari Asmawati,” ujar Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE.
Menurut Yusuf, raihan prestasi Asmawati sangat luar biasa mengingat dia masih sangat muda.
“Asmawati masih duduk di bangku kelas 5 SD, usianya baru 12 tahun. Lawan-lawannya sudah sekolah SMP-SMA,” ujarnya.
Yusuf berharap ke depan Asmawati akan meraih prestasi gemilang di level senior.
“Kami akan memberikan perhatian khusus kepada Asmawati,” tuturnya. (*)

