Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Aneh Anak Angkat Mengaku Ahli Waris, Buat Laporan Penggelapan

Published

on

Merangin – Ada-ada saja ulah anak angkat ini. Demi mendapatkan harta peninggalan ayah angkat, ia rela menggugat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelum 40 hari pasca meninggalnya almarhum ayah angkatnya Subro Malisi. Selama hidup dan menikah dengan almarhumah Siti Chodijah, Subro tidak dikaruniai anak.

“Saya keberatan dengan pernyataan dari Ali Satibi yang mengaku sebagai anak kandung almarhum kakak saya Subro Malisi, kami lima bersaudara tahu bahwa sampai dengan meninggalnya kedua kakak saya tidak punya anak kandung yang bernama Ali Satibi,” ujar Abdul Syukur, adik kandung Subro Malisi pada Minggu, 26 Maret 2023.

Menurutnya, keluarga besar mereka mengetahui almarhum kakaknya yang mengambil anak angkat berjenis laki-laki semenjak masih bayi.

“Memang almarhum kakak saya ada ambil anak angkat. Kita juga dikasih tahu siapa nama keluarga besarnya dan berapa jumlah saudara kandung anak angkatnya serta tinggalnya juga satu desa dengan almarhum kakak saya. Saya kira orang Desa Sialang, Kecamatan Pamenang tahu persis, sebab kakak saya pernah menjabat sebagai pengurus KUD di Desa Sialang,” ujarnya.

Yang membuat keluarganya sedih, sebelum 40 hari pasca kematian kakaknya, anak angkatnya kemudian membuat Dumas terkait penggelapan sertifikat ke Polsek Pamenang.

“Saya sebagai keluarga merasa sedih. Waktu itu belum genap 40 hari duka keluarga sudah ada Dumas yang dibuat anak angkat kakak saya. Bahkan saya dilaporkan menggelapkan sertifikat almarhum kakak saya bersama dengan dua keluarga saya lainya, padahal ahli waris bukan nama Ali Satibi,” ucapnya.

Sebagai bentuk rasa sayang keluarga kepada anak angkat kakak, keluarga juga memberikan sebidang tanah pekarangan untuk diberikan.

“Keluarga sudah bersepakat bahwa peninggalan almarhum, seperti tanah pekarangan diberikan kepada anak angkat dengan menjual murah Rp 90 juta namun disuruh bayar Rp 60 juta dan sertifikat pekarangan kemudian diagunkan ke salah satu bank untuk bayar tanah pekarangan. Keluarga kami juga masih membantu Ali, anak angkat kakak saya dengan merawat ladang sawit dan membagi hasil sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat bersama agar bisa untuk angsuran bank, tapi ternyata niat baik kami selama ini malah dibalas seperti ini,” kata Abdul Syukur dengan nada sedih.

Dengan dalih bahwa Ali Satibi merupakan anak kandung kakaknya, dengan berpedoman surat akta lahir, ijazah dan adanya nama dalam kartu keluarga, Abdul Syukur mengatakan, lazimnya anak asuh yang diambil semenjak bayi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk memberikan hak pendidikan, maka dibuatkan semua surat agar bisa bersekolah dan saat akan menikah dengan mencantumkan nama ayah angkat di dalamnya.

“Kalau soal dokumen yang disebut silakan saja, tapi yang jelas kita siap membuktikan bahwa apa yang diakui Ali Satibi adalah anak kandung kakak saya tidak benar dan itu kita siap dibuktikan jika memang Ali mau melakukan tes DNA. Kalau Ali memang anak kandung kakak saya semua peninggalan almarhum kita serahkan, tapi jika tidak kita akan gugat balik,” tuturnya.

Bahkan masalah keluarga pernah di mediasi oleh Pemerintah Desa Sialang, dalam mediasi juga dihadiri Ali Satibi bersama dengan keluarganya, bahkan dari mediasi yang dilakukan Ali sempat menangis dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan kepada keluarga almarhum Subro Malisi dan meminta belas kasihan agar masalahnya bisa selesai secara kekeluargaan.

“Saya juga bingung dengan pernyataan Ali Satibi di media yang menyebutkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi hanya gara-gara manen sawit milik ayahnya, Subro Malisi benar ayah angkat dia, tapi kami selama ini sudah berniat baik, Bagaimanapun dia pernah jadi bagian keluarga kami, tapi jangan niatan tulus kami disalah artikan,” ujarnya.

Terpisah Muhammadzein, kuasa hukum Ali Satibi saat dikonfirmasi terkait dengan pengakuan Ali Satibi sebagai anak kandung Subro Malisi, mengatakan bahwa kliennya membawa dokumen untuk menjadi bukti kasus yang ditangani.

“Saya tetap berdasarkan dokumen yang diserahkan klien saya. Kalau soal pengakuan dia anak siapa, dengan dokumen yang saya miliki seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan ijazah klien bisa menjadi alat bukti saya,” kata Muhammadzein.

Dirinya mengakui bahwa, kliennya minta di dampingi membuat laporan ke Polres terkait dugaan kasus penggelapan, tapi soal mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Sialang dirinya tidak mengetahui.

“Saya dapat kuasa pada saat minta di dampingi membuat laporan di Polres, tapi kalau soal mediasi yang pernah dilakukan di desa saya pada saat itu belum menerima kuasa,” ujarnya .

Sementara itu Fikri Lubis pengacara Abdul Syukur, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya Abdul Syukur dan pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan status Ali Satibi yang hanya anak angkat tapi mengaku anak kandung almarhum Subro Malisi, meskipun bermodalkan nama ayah angkatnya yang tercantum di ijazah, akta kelahiran dan juga kartu keluarga.

“Silakan saja kita ini negara hukum dan saya kira sangat jelas jika dilihat dari hukum waris, siapa yang berhak mendapatkan warisan almarhum dan kami juga sudah memiliki semua dokumen yang kita dapatkan dari klien saya, bahkan masyarakat sekitar juga bersedia bersaksi Ali Satibi hanya anak angkat almarhum Subro Malisi,” katanya.

 

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERISTIWA

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

‎”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.

‎Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.

‎”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.

‎”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

‎Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.

‎”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Diserahkan di Kantor Polisi, Bayi Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bayi perempuan berusia 8 bulan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial G akhirnya kembali pelukan ibu kandungnya yakni Pemi, seusai penyerahan di Polda Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam jumpa pers bilang bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

‎”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Irjen Pol Krisno.

‎Menurut Kapolda Jambi tersebut, kini seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎Kapolda juga tak menampik jika peristiwa ini bukan kali pertama, namun menurutnya polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium.

‎”Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jambi
‎Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.

‎”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pengembalian Bayi Diwarnai Polemik, Ibu Kandung Tolak Syarat dan Ngaku Diancam Dibunuh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengembalian bayi berinisial GVE (8 bulan) yang sebelumnya dibawa sekelompok masyarakat pedalaman dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari masih diwarnai polemik. Pemi (27) selaku ibu kandung bagi GVE menolak adanya syarat dalam penyerahan anaknya dan mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

‎Melalui kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti Pemi menyatakan hanya ingin bayinya diserahkan melalui pihak kepolisian tanpa harus dipertemukan dengan kelompok yang selama ini menguasai bayinya.

‎”Kami tidak bersedia apabila penyerahan bayi harus disertai pertemuan dengan kelompok tertentu. Pertimbangannya murni demi keamanan ibu korban karena sebelumnya sudah ada intimidasi hingga ancaman pembunuhan,” kata Prayogi, Senin kemarin, 27 Juli 2026.

‎Kasus ini bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandung GVE yakni Tedi (27) senilai Rp 20 juta. Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan kembali bayi tersebut dan untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.

‎Prayogi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kelompok yang selama ini mengasuh GVE meminta tetap diberi kesempatan bertemu atau menjenguk bayi tersebut setelah dikembalikan kepada ibu kandungnya. Namun, permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

‎”Ibu kandung adalah pihak yang memiliki hak atas anak tersebut. Karena itu kami menolak segala bentuk syarat maupun negosiasi dalam proses pengembaliannya,” ujarnya.

‎Pihak keluarga juga meminta kepolisian menyerahkan bayi secara langsung tanpa melibatkan pihak lain demi menjamin keselamatan korban.

‎Sementara itu, Pemi mengaku masih trauma dan menolak berkomunikasi dengan kelompok yang menguasai anaknya karena pernah mendapat ancaman saat hendak bertemu bayinya.

‎”Saya hanya ingin anak saya kembali tanpa syarat apa pun. Saya masih takut karena pernah diancam akan dibunuh,” kata Pemi.

‎Pemi mengatakan sudah berpisah dengan bayinya sejak 7 Juli 2026. Selama itu ia belum pernah bertemu maupun mengetahui secara langsung kondisi anaknya.

‎Ia berharap aparat penegak hukum segera menyerahkan bayinya kepadanya serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs