Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Aneh Anak Angkat Mengaku Ahli Waris, Buat Laporan Penggelapan

Published

on

Merangin – Ada-ada saja ulah anak angkat ini. Demi mendapatkan harta peninggalan ayah angkat, ia rela menggugat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelum 40 hari pasca meninggalnya almarhum ayah angkatnya Subro Malisi. Selama hidup dan menikah dengan almarhumah Siti Chodijah, Subro tidak dikaruniai anak.

“Saya keberatan dengan pernyataan dari Ali Satibi yang mengaku sebagai anak kandung almarhum kakak saya Subro Malisi, kami lima bersaudara tahu bahwa sampai dengan meninggalnya kedua kakak saya tidak punya anak kandung yang bernama Ali Satibi,” ujar Abdul Syukur, adik kandung Subro Malisi pada Minggu, 26 Maret 2023.

Menurutnya, keluarga besar mereka mengetahui almarhum kakaknya yang mengambil anak angkat berjenis laki-laki semenjak masih bayi.

“Memang almarhum kakak saya ada ambil anak angkat. Kita juga dikasih tahu siapa nama keluarga besarnya dan berapa jumlah saudara kandung anak angkatnya serta tinggalnya juga satu desa dengan almarhum kakak saya. Saya kira orang Desa Sialang, Kecamatan Pamenang tahu persis, sebab kakak saya pernah menjabat sebagai pengurus KUD di Desa Sialang,” ujarnya.

Yang membuat keluarganya sedih, sebelum 40 hari pasca kematian kakaknya, anak angkatnya kemudian membuat Dumas terkait penggelapan sertifikat ke Polsek Pamenang.

“Saya sebagai keluarga merasa sedih. Waktu itu belum genap 40 hari duka keluarga sudah ada Dumas yang dibuat anak angkat kakak saya. Bahkan saya dilaporkan menggelapkan sertifikat almarhum kakak saya bersama dengan dua keluarga saya lainya, padahal ahli waris bukan nama Ali Satibi,” ucapnya.

Sebagai bentuk rasa sayang keluarga kepada anak angkat kakak, keluarga juga memberikan sebidang tanah pekarangan untuk diberikan.

“Keluarga sudah bersepakat bahwa peninggalan almarhum, seperti tanah pekarangan diberikan kepada anak angkat dengan menjual murah Rp 90 juta namun disuruh bayar Rp 60 juta dan sertifikat pekarangan kemudian diagunkan ke salah satu bank untuk bayar tanah pekarangan. Keluarga kami juga masih membantu Ali, anak angkat kakak saya dengan merawat ladang sawit dan membagi hasil sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat bersama agar bisa untuk angsuran bank, tapi ternyata niat baik kami selama ini malah dibalas seperti ini,” kata Abdul Syukur dengan nada sedih.

Dengan dalih bahwa Ali Satibi merupakan anak kandung kakaknya, dengan berpedoman surat akta lahir, ijazah dan adanya nama dalam kartu keluarga, Abdul Syukur mengatakan, lazimnya anak asuh yang diambil semenjak bayi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk memberikan hak pendidikan, maka dibuatkan semua surat agar bisa bersekolah dan saat akan menikah dengan mencantumkan nama ayah angkat di dalamnya.

“Kalau soal dokumen yang disebut silakan saja, tapi yang jelas kita siap membuktikan bahwa apa yang diakui Ali Satibi adalah anak kandung kakak saya tidak benar dan itu kita siap dibuktikan jika memang Ali mau melakukan tes DNA. Kalau Ali memang anak kandung kakak saya semua peninggalan almarhum kita serahkan, tapi jika tidak kita akan gugat balik,” tuturnya.

Bahkan masalah keluarga pernah di mediasi oleh Pemerintah Desa Sialang, dalam mediasi juga dihadiri Ali Satibi bersama dengan keluarganya, bahkan dari mediasi yang dilakukan Ali sempat menangis dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan kepada keluarga almarhum Subro Malisi dan meminta belas kasihan agar masalahnya bisa selesai secara kekeluargaan.

“Saya juga bingung dengan pernyataan Ali Satibi di media yang menyebutkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi hanya gara-gara manen sawit milik ayahnya, Subro Malisi benar ayah angkat dia, tapi kami selama ini sudah berniat baik, Bagaimanapun dia pernah jadi bagian keluarga kami, tapi jangan niatan tulus kami disalah artikan,” ujarnya.

Terpisah Muhammadzein, kuasa hukum Ali Satibi saat dikonfirmasi terkait dengan pengakuan Ali Satibi sebagai anak kandung Subro Malisi, mengatakan bahwa kliennya membawa dokumen untuk menjadi bukti kasus yang ditangani.

“Saya tetap berdasarkan dokumen yang diserahkan klien saya. Kalau soal pengakuan dia anak siapa, dengan dokumen yang saya miliki seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan ijazah klien bisa menjadi alat bukti saya,” kata Muhammadzein.

Dirinya mengakui bahwa, kliennya minta di dampingi membuat laporan ke Polres terkait dugaan kasus penggelapan, tapi soal mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Sialang dirinya tidak mengetahui.

“Saya dapat kuasa pada saat minta di dampingi membuat laporan di Polres, tapi kalau soal mediasi yang pernah dilakukan di desa saya pada saat itu belum menerima kuasa,” ujarnya .

Sementara itu Fikri Lubis pengacara Abdul Syukur, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya Abdul Syukur dan pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan status Ali Satibi yang hanya anak angkat tapi mengaku anak kandung almarhum Subro Malisi, meskipun bermodalkan nama ayah angkatnya yang tercantum di ijazah, akta kelahiran dan juga kartu keluarga.

“Silakan saja kita ini negara hukum dan saya kira sangat jelas jika dilihat dari hukum waris, siapa yang berhak mendapatkan warisan almarhum dan kami juga sudah memiliki semua dokumen yang kita dapatkan dari klien saya, bahkan masyarakat sekitar juga bersedia bersaksi Ali Satibi hanya anak angkat almarhum Subro Malisi,” katanya.

 

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERISTIWA

LP2LH Desak Polres Tebo Dalami Dugaan Keterlibatan Kades Punti Kalo Dalam Aktivitas PETI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) mendesak Polres Tebo mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah tersebut.

‎Permintaan itu disampaikan Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan media yang dinilai memunculkan informasi berbeda terkait sikap kepala desa terhadap aktivitas PETI.

‎Menurut Hary, sebelumnya pihaknya mengapresiasi pernyataan Kepala Desa Punti Kalo yang meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya. Pernyataan tersebut dimuat dalam sejumlah media daring yang memberitakan desakan agar PETI segera diberantas.

‎Namun, sikap tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul pemberitaan lain yang memuat dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas PETI.

‎”Hal ini menjadi kontradiktif. Di satu sisi meminta aparat menindak PETI, tetapi di sisi lain muncul dugaan keterlibatan yang diberitakan oleh media. Tentu konsistensi pernyataan yang bersangkutan menjadi pertanyaan publik,” kata Wawan, sapaan akrabnya, Senin 15 Juni 2026.

‎Wawan menyoroti isi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kepala desa mengendalikan beberapa unit rakit dompeng yang masih beroperasi. Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterkaitan antara permintaan penertiban PETI dengan kepentingan tertentu.

‎Meski demikian, Wawan menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

‎Ia menilai Polres Tebo perlu melakukan pendalaman terhadap informasi yang telah beredar di ruang publik, terlebih karena dalam narasi pemberitaan tersebut turut disebut nama institusi kepolisian.

‎”Jika informasi yang diberitakan itu benar, maka tentu harus ada tindak lanjut. Karena itu kami akan menyurati Kapolres Tebo agar melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan,” ujarnya.

‎LP2LH juga berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Tebo dalam waktu dekat. Surat tersebut berisi permintaan agar aparat memeriksa oknum Kepala Desa Punti Kalo serta menelusuri kebenaran informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Punti Kalo terkait pernyataan LP2LH maupun dugaan yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan tersebut.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Incumbent Banyak Tumbang dalam Pilkades Serentak Kabupaten Tebo 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Sejumlah calon kepala desa petahana (incumbent) mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tebo yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Di Kecamatan Tebo Tengah, petahana di beberapa desa gagal mempertahankan jabatannya setelah kalah dalam perolehan suara dari para penantangnya.

Di Desa Sungai Keruh, Pilkades diikuti tiga calon, yakni Sarpani (nomor urut 1), Abdur Rahman (nomor urut 2), dan Amran Hafiz (nomor urut 3). Berdasarkan hasil penghitungan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS), Sarpani unggul dengan total 900 suara.

Pada TPS 01, Sarpani memperoleh 446 suara, Abdur Rahman 254 suara, dan Amran Hafiz 164 suara. Sementara di TPS 02, Sarpani kembali unggul dengan 454 suara, disusul Abdur Rahman 217 suara dan Amran Hafiz 138 suara.

Secara keseluruhan, Sarpani meraih 900 suara, unggul atas Abdur Rahman yang memperoleh 468 suara dan Amran Hafiz dengan 302 suara.

Sementara itu, di Desa Semabu calon nomor urut 1 Zulkipli meraih kemenangan telak dengan memperoleh 966 suara atau sekitar 88,21 persen dari total suara sah. Ia mengalahkan petahana M Hatta yang hanya memperoleh 129 suara.

Kekalahan petahana juga terjadi di Desa Mangun Jayo. Berdasarkan hasil penghitungan suara di lima TPS, incumbent Ihsan yang maju dengan nomor urut 1 memperoleh 811 suara. Perolehan tersebut masih berada di bawah rivalnya, Revi, nomor urut 2, yang meraih 852 suara.

Hasil Pilkades Serentak 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Tebo Tengah menunjukkan terjadinya pergantian kepemimpinan di tingkat desa, ditandai dengan tumbangnya beberapa calon petahana yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Kembali Demo DPRD Kota Jambi, Desak Pencabutan Status Zona Merah 5.506 Sertifikat Tanah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang terdampak klaim aset negara oleh PT Pertamina EP Jambi.

‎Aksi yang merupakan demonstrasi keempat tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 yang berlangsung di Gedung Swarna Bhumi.

Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

‎Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan penyelesaian terhadap sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak status zona merah. Mereka menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang telah dibentuk DPRD belum menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.

‎”Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” kata Endang Kuswardani, salah seorang orator.

‎Menurut warga, status tanah yang diblokir sebagai aset Pertamina membuat sertifikat hak milik yang mereka miliki tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan ekonomi.

‎Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengajak massa berdialog di depan Kantor Wali Kota Jambi agar situasi tetap kondusif mengingat rapat paripurna masih berlangsung.

‎Dalam dialog tersebut, DPRD, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina.

‎Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Surat itu meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.

‎Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak dan tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.

‎Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan surat tersebut ditandatangani bersama oleh dirinya, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi.

‎Permasalahan zona merah bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi ribuan bidang tanah masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Kondisi itu menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak pasti dan menghambat berbagai aktivitas administrasi pertanahan warga.

‎Adapun sebaran bidang tanah yang terdampak berada di Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs