Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Demo Berhari-hari Masyarakat Sakean ke PT EWF Soal Sengketa Lahan Segera Berangkat ke Pengadilan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Adi Setiadi tak sudi lahan warisan nenek moyang warga Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dikuasai oleh korporasi. Meski terus diterpa berbagai rintangan, namun berjuang bersama warga Sakean demi menuntut hak adalah pilihannya.

Malam itu, Selasa 21 Maret 2023 ratusan masyarakat Desa Sakean terpaksa mundur dari depan pintu gerbang PT Erasakti Wira Forestama (EWF) setelah 4 hari mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut lahan yang diakui warga Sakean sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Dua warga masyarakat Sakean sempat diangkut oleh aparat lantaran ketahuan membawa senjata tajam. Adi tak menepis hal tersebut, menurutnya hal tersebut merupakan sikap warga Sakean yang sudah lelah menuntut haknya dengan berbagai cara.

Jauh sebelum PT EWF bercokol di lahan ulayat warga Sakean, Adi menceritakan, dulunya para tetua, tengganai mereka mencari kehidupan disitu. Mulai dari memancing hingga mengumpulkan hasil hutan.

Namun semua berubah semenjak kehadiran PT EWF, berbagai janji-janji perusahaan seperti akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat Sakean pun minim tertunaikan. Janji ternyata hanya sebatas janji.

“Masyarakat Sakean dulu janjinya 60 % bekerja disitu (PT EWF). Jangankan 60 %, Bang, 10 % be idak,” kata Adi Setiadi, Selasa 21 Maret 2023.

Hal tersebut pun kian diperparah semenjak masyarakat mulai bersatu padu memperjuangkan klaim tanah ulayat yang kini dikelola oleh PT EWF. Perusahaan tak segan untuk langsung memberhentikan warga Sakean yang bekerja di PT EWF.

Kini hampir genap 1 tahun masyarakat Sakean terus memperjuangkan klaim tanah ulayatnya, di awal Adi menceritakan kembali awal mula masyarakat Sakena tergerak dan mulai mendemo PT EWF.

“Jadi pertama kami ditanggal 22 April puasa tahun lalu, kami memalukan aksi demonstrasi di wilayah PT, didepan gerbang PT EWF. Di situ kami bermediasi dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan mengelak bahwa tanah ini sudah dibeli dari masyarakat Desa Sakean,” ujar Adi.

Namun PT EWF disebut tak bisa menunjukkkan bukti yang meyakinkan. Melainkan hanya berpaku pada beberapa foto sebagai klaim pembelian lahan kepada masyarkat Sakean.

Adi bahkan dengan gampang membantah foto-foto tersebut, menurut Adi foto yang diperlihatkan oleh pihak EWF kala itu merupakan hasil kesepakatan dengan PT Karya Kumpeh Lestari (KKL). PT KKL juga disebut pernah berkonflik dengan masyarakat Sakean, dan diganti rugi oleh PT KKL.

“Foto-foto ganti rugi dengan masyatakat dijadikan bukti, dalil bahwa EWF telah membeli lahan dari masyarkat,” katanya.

Tak berhenti di situ, masyarakat Sakean kembali demo ke kantor ATR/BPN serta ke Kantor Bupati Muarojambi. Namun tak pernah sampai pada titik terang.

“Tidak pernah sama sekali kita bertemu Bupati. Sekda terus, dan tak pernah ada hasil konkret. Sampai kami juga sudah demo ke Kantor Gubernur,” katanya lagi.

Dalam demo pada Jumat 17 Maret lalu, perwakilan dari Pemkab Muarojambi yang turun ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan para demonstran pun tak membuahkan hasil positif. Masyarakat tak terima dan tetap melakukan aksi di depan gerbang PT EWF, Adi menyebut, ya hanya itu-itu saja yang disampaikan dari dulu.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Sakean, Akur berbicara terkait sengketa lahan kliennya dengan PT EWF, saat ini pihaknya sudah memulai langkah-langkah hukum dengan menggugat PT EWF secara perdata, gugatan teregister dengan perkara No 12/Pdt.G/2023/PN Jmb, sidang disebut akan mulai bergulir pada 28 Maret mendatang.

Akur juga menyebut kembali bahwa secara hukum pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT EWF, yang pada intinya PT EFW diminta untuk tidak melakukan aktivitas sebelumnya, namun hal itu diabaikan oleh PT EWF, kliennya pun lantas melakukan aksi pendudukan lahan.

“Nah malam ini terjadi negosiasi difasilitasi oleh pihak Polda Jambi. Masyarkat diminta mundur, bahwasanya nanti di hari Jumat (24 Maret) kita akan dipertemukan dengan pihak perusahaan. Lengkap dengan pihak Pemdanya dengan DPRD Provinsi,” ujar Akur.

“Intinya malam ini kesepakatan kita mundur menunggu hasil pertemuan nanti hari Jumat,” katanya lagi.

Tak hanya itu, melalui negosiasi dengan pihak kepolisian pun berhasil mengeluarkan warga yang sempat diamankan karena demo dengan membawa senjata tajam.

Kesepakatan dengan pihak kepolisian juga, masyarakat diperbolehkan masuk ke areal PT EWF, untuk memancing atau sekadar mengambil Kerutu. Sambil memantau situasi PT EWF apakah tetap beroperasi atau tidak.

Terkait sidang yang akan bergulir pada Selasa, 28 Maret mendatang, Akur menyampaikan akan segera mengambil sikap. Jika EWF tetap beroperasi, maka somasi kedua akan dilayangkan kembali. Masyarkat pun diminta siap untuk kembali melakukan aksi penguasaan fisik.

“Nah itu tadi kesepakatannya,” ujarnya.

Soal kasus yang sedang memanas antara warga Sakenan dengan PT EWF, Akur mengungkap, bahwa kliennya meyakini sebagian wilayah yang dikelola PT EWF saat ini merupakan lahan ulayatnya. Tanah yang dicaplok oleh perusahaan dan masyarkat pun tak merasa pernah menjual tanah tersebut.

“Lebih kurang dalam gugatan itu 2600 hektare itu ada 3 HGU yang ada di sana. Yang mana di sini kita juga diadu dengan peraturan daripada Bupati No 17 tentang batas, kita merasa dizalimi oleh Pemkab Muarajambi,” katanya.

Dimana dalam peraturan Bupati, kata Akur, banyak wilayah desa Sakean yang masuk ke wilayah desa lain. Terutama Desa Lopak Alai dan Desa Tarikan. Hal tersebut pun membuat pihaknya turut menggugat sejumlah pihak.

“Ada 5 pihak yang kita gugat, pertama PT EWF, kemudian BPN, kemudian Presiden dalam hal ini Bupati baru Pemerintah Desa,” kata dia merinci.

“Informasi terakhir Pemdes Lopak Alai sudah berdamai dengan kita, mudah-mudahan nanti Desa Tarikan juga. Jadi tinggal 3 kan yang digugat,” katanya.

Akur pun menolak pesimis terkait gugatannya, karena menurut dia, telah ada hasil pengukuran lahan antara warga Sakean dengan pihak ATR/BPN. Bahwa dalam tanah ulayat warga Sakean itu yang kurang lebih 2.600 hektare sudah terdapat 3 HGU.

“Dalam gugatan warga Sakean kita minta itu (HGU) dibatalkan, kemudian juga Peraturan Bupati No 17 juga dibatalkan. Karna memang sudah pernah pengukuran yang dilakukan mastarakat dengan pihak BPN,” katanya.

Proses penerbitan 3 HGU PT EWF tersebut juga diragukan oleh Akur, menurut dia, segarusnya setiap HGU harus nemiliki plasma.

“Inikan lahan masyarakat, plasmanya tidak ada. Kalau ketentuan soal lahan 20 % untuk plasma itu untuk perpanjangan HGU. Kalau plasma itu minimal 60 – 40 atau 70 – 30. Ini tidak ada masyarakat dapat,” katanya.

Adi Setiadi sang Kolap masyarakat desa Sakean pun optimis pihaknya lewat kuasa hukum akan memenangkan gugatan tergadap PT EWF pada persidangan yang akan datang.

Namun ia masih pesimis jika PT EWF akan mengindahkan somasi kuasa hukumnya. Jika kedepan atau semasa proses persidangan PT EWF masih tetap beraktivitas, ia pun tak menutup kemungkinan tuk melakukan aksi demo ke perusahaan lagi guna memperjuangkan apa yang sebenarnya merupakan hak warga Sakean.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.

‎Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.

‎Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.

‎”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.

‎Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.

‎Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.

‎”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.

‎Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.

‎Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
‎Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.

‎Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.

‎”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.

‎Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.

Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan,  Kamis 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.

“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.

Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.

“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs