PERISTIWA
Demo Berhari-hari Masyarakat Sakean ke PT EWF Soal Sengketa Lahan Segera Berangkat ke Pengadilan
Jambi – Adi Setiadi tak sudi lahan warisan nenek moyang warga Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dikuasai oleh korporasi. Meski terus diterpa berbagai rintangan, namun berjuang bersama warga Sakean demi menuntut hak adalah pilihannya.
Malam itu, Selasa 21 Maret 2023 ratusan masyarakat Desa Sakean terpaksa mundur dari depan pintu gerbang PT Erasakti Wira Forestama (EWF) setelah 4 hari mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut lahan yang diakui warga Sakean sebagai tanah ulayat atau tanah adat.
Dua warga masyarakat Sakean sempat diangkut oleh aparat lantaran ketahuan membawa senjata tajam. Adi tak menepis hal tersebut, menurutnya hal tersebut merupakan sikap warga Sakean yang sudah lelah menuntut haknya dengan berbagai cara.
Jauh sebelum PT EWF bercokol di lahan ulayat warga Sakean, Adi menceritakan, dulunya para tetua, tengganai mereka mencari kehidupan disitu. Mulai dari memancing hingga mengumpulkan hasil hutan.
Namun semua berubah semenjak kehadiran PT EWF, berbagai janji-janji perusahaan seperti akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat Sakean pun minim tertunaikan. Janji ternyata hanya sebatas janji.
“Masyarakat Sakean dulu janjinya 60 % bekerja disitu (PT EWF). Jangankan 60 %, Bang, 10 % be idak,” kata Adi Setiadi, Selasa 21 Maret 2023.
Hal tersebut pun kian diperparah semenjak masyarakat mulai bersatu padu memperjuangkan klaim tanah ulayat yang kini dikelola oleh PT EWF. Perusahaan tak segan untuk langsung memberhentikan warga Sakean yang bekerja di PT EWF.
Kini hampir genap 1 tahun masyarakat Sakean terus memperjuangkan klaim tanah ulayatnya, di awal Adi menceritakan kembali awal mula masyarakat Sakena tergerak dan mulai mendemo PT EWF.
“Jadi pertama kami ditanggal 22 April puasa tahun lalu, kami memalukan aksi demonstrasi di wilayah PT, didepan gerbang PT EWF. Di situ kami bermediasi dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan mengelak bahwa tanah ini sudah dibeli dari masyarakat Desa Sakean,” ujar Adi.
Namun PT EWF disebut tak bisa menunjukkkan bukti yang meyakinkan. Melainkan hanya berpaku pada beberapa foto sebagai klaim pembelian lahan kepada masyarkat Sakean.
Adi bahkan dengan gampang membantah foto-foto tersebut, menurut Adi foto yang diperlihatkan oleh pihak EWF kala itu merupakan hasil kesepakatan dengan PT Karya Kumpeh Lestari (KKL). PT KKL juga disebut pernah berkonflik dengan masyarakat Sakean, dan diganti rugi oleh PT KKL.
“Foto-foto ganti rugi dengan masyatakat dijadikan bukti, dalil bahwa EWF telah membeli lahan dari masyarkat,” katanya.
Tak berhenti di situ, masyarakat Sakean kembali demo ke kantor ATR/BPN serta ke Kantor Bupati Muarojambi. Namun tak pernah sampai pada titik terang.
“Tidak pernah sama sekali kita bertemu Bupati. Sekda terus, dan tak pernah ada hasil konkret. Sampai kami juga sudah demo ke Kantor Gubernur,” katanya lagi.
Dalam demo pada Jumat 17 Maret lalu, perwakilan dari Pemkab Muarojambi yang turun ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan para demonstran pun tak membuahkan hasil positif. Masyarakat tak terima dan tetap melakukan aksi di depan gerbang PT EWF, Adi menyebut, ya hanya itu-itu saja yang disampaikan dari dulu.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Sakean, Akur berbicara terkait sengketa lahan kliennya dengan PT EWF, saat ini pihaknya sudah memulai langkah-langkah hukum dengan menggugat PT EWF secara perdata, gugatan teregister dengan perkara No 12/Pdt.G/2023/PN Jmb, sidang disebut akan mulai bergulir pada 28 Maret mendatang.
Akur juga menyebut kembali bahwa secara hukum pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT EWF, yang pada intinya PT EFW diminta untuk tidak melakukan aktivitas sebelumnya, namun hal itu diabaikan oleh PT EWF, kliennya pun lantas melakukan aksi pendudukan lahan.
“Nah malam ini terjadi negosiasi difasilitasi oleh pihak Polda Jambi. Masyarkat diminta mundur, bahwasanya nanti di hari Jumat (24 Maret) kita akan dipertemukan dengan pihak perusahaan. Lengkap dengan pihak Pemdanya dengan DPRD Provinsi,” ujar Akur.
“Intinya malam ini kesepakatan kita mundur menunggu hasil pertemuan nanti hari Jumat,” katanya lagi.
Tak hanya itu, melalui negosiasi dengan pihak kepolisian pun berhasil mengeluarkan warga yang sempat diamankan karena demo dengan membawa senjata tajam.
Kesepakatan dengan pihak kepolisian juga, masyarakat diperbolehkan masuk ke areal PT EWF, untuk memancing atau sekadar mengambil Kerutu. Sambil memantau situasi PT EWF apakah tetap beroperasi atau tidak.
Terkait sidang yang akan bergulir pada Selasa, 28 Maret mendatang, Akur menyampaikan akan segera mengambil sikap. Jika EWF tetap beroperasi, maka somasi kedua akan dilayangkan kembali. Masyarkat pun diminta siap untuk kembali melakukan aksi penguasaan fisik.
“Nah itu tadi kesepakatannya,” ujarnya.
Soal kasus yang sedang memanas antara warga Sakenan dengan PT EWF, Akur mengungkap, bahwa kliennya meyakini sebagian wilayah yang dikelola PT EWF saat ini merupakan lahan ulayatnya. Tanah yang dicaplok oleh perusahaan dan masyarkat pun tak merasa pernah menjual tanah tersebut.
“Lebih kurang dalam gugatan itu 2600 hektare itu ada 3 HGU yang ada di sana. Yang mana di sini kita juga diadu dengan peraturan daripada Bupati No 17 tentang batas, kita merasa dizalimi oleh Pemkab Muarajambi,” katanya.
Dimana dalam peraturan Bupati, kata Akur, banyak wilayah desa Sakean yang masuk ke wilayah desa lain. Terutama Desa Lopak Alai dan Desa Tarikan. Hal tersebut pun membuat pihaknya turut menggugat sejumlah pihak.
“Ada 5 pihak yang kita gugat, pertama PT EWF, kemudian BPN, kemudian Presiden dalam hal ini Bupati baru Pemerintah Desa,” kata dia merinci.
“Informasi terakhir Pemdes Lopak Alai sudah berdamai dengan kita, mudah-mudahan nanti Desa Tarikan juga. Jadi tinggal 3 kan yang digugat,” katanya.
Akur pun menolak pesimis terkait gugatannya, karena menurut dia, telah ada hasil pengukuran lahan antara warga Sakean dengan pihak ATR/BPN. Bahwa dalam tanah ulayat warga Sakean itu yang kurang lebih 2.600 hektare sudah terdapat 3 HGU.
“Dalam gugatan warga Sakean kita minta itu (HGU) dibatalkan, kemudian juga Peraturan Bupati No 17 juga dibatalkan. Karna memang sudah pernah pengukuran yang dilakukan mastarakat dengan pihak BPN,” katanya.
Proses penerbitan 3 HGU PT EWF tersebut juga diragukan oleh Akur, menurut dia, segarusnya setiap HGU harus nemiliki plasma.
“Inikan lahan masyarakat, plasmanya tidak ada. Kalau ketentuan soal lahan 20 % untuk plasma itu untuk perpanjangan HGU. Kalau plasma itu minimal 60 – 40 atau 70 – 30. Ini tidak ada masyarakat dapat,” katanya.
Adi Setiadi sang Kolap masyarakat desa Sakean pun optimis pihaknya lewat kuasa hukum akan memenangkan gugatan tergadap PT EWF pada persidangan yang akan datang.
Namun ia masih pesimis jika PT EWF akan mengindahkan somasi kuasa hukumnya. Jika kedepan atau semasa proses persidangan PT EWF masih tetap beraktivitas, ia pun tak menutup kemungkinan tuk melakukan aksi demo ke perusahaan lagi guna memperjuangkan apa yang sebenarnya merupakan hak warga Sakean.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Viral Video Penyerangan Terhadap TNI di Area PT SAL Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI oleh sekelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan inti PT Sari Aditya Loka (SAL), Kabupaten Sarolangun, viral di media sosial.
Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai warga SAD terlibat dalam aksi keributan dengan beberapa anggota TNI. Dalam rekaman itu, tampak sejumlah personel TNI berada di lokasi kejadian dan menjadi sasaran aksi kekerasan.
Berdasarkan rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam. Beberapa anggota TNI tampak berada dalam posisi terdesak dan tidak terlihat melakukan perlawanan dalam video tersebut.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi lengkap maupun penyebab terjadinya insiden tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah kejadian dalam video tersebut merupakan satu rangkaian dengan konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL yang sebelumnya pernah terjadi di kawasan Air Hitam, Sarolangun.
Sebelumnya, pada April 2026, aparat kepolisian memang menangani konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL di Kecamatan Air Hitam. Dalam penanganan pascakonflik tersebut, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang warga SAD yang sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam keadaan selamat.
Sementara itu, terkait video terbaru yang beredar, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan waktu kejadian, identitas personel TNI yang terlibat, maupun pemicu keributan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko terkait dugaan penyerangan terhadap anggota TNI di kawasan inti PT SAL.
Terpisah Daryanto ketua persatuan putra putri angkatan darat (P3AD) kabupaten Merangin, mengutuk keras dan mendesak aparat keamanan segera melakukan penegakan hukum, apalagi yang menjadi korban adalah aparat negara.
“Saya sangat mengutuk keras kejadian yang viral di medsos, siapapun itu masyarakat manapun tolong saling menghargai, jangan bertindak anarkis bahkan sangat brutal, tak lagi memandang aparat negara yang jadi korbannya, saya mendesak aparat keamanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Daryanto.
Dirinya sangat menyayangkan, jika ada masyarakat yang bertindak di luar batas kewajaran.
” Jangan bertindak sebrutal itu, kalau memang masyarakat adat, mari hargai mereka, kalau tidak senang terhadap korporasi silakan tempuh jalur lain jangan orang yang dijadikan korban sikap pengecut mereka,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai kronologi dan penyebab kejadian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Nambang Tanpa Dokumen Hingga Main Dokumen Terbang, GERAM Jambi Desak Mabes Polri Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari hingga ke Mabes Polri, Jumat, 28 Agustus 2026.
‎
‎Massa GERAM mendesak Kortas Tipidkor Polri turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang tanpa dokumen produksi sah yang diduga melibatkan pasangan suami istri pengusaha tersohor berinisial AE dan NA.
‎
‎GERAM menilai dugaan praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan tambang ilegal biasa. Sebab berdasarkan hasil investigasi, mereka menduga terdapat rantai aktivitas yang terstruktur, mulai dari produksi batu bara, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile, hingga perdagangan batu bara.
‎
‎Aksi di Mabes Polri kali ini merupakan kelanjutan dari laporan dan demonstrasi yang sebelumnya dilakukan GERAM di Polda Jambi pada Senin lalu 24 Agustus 2026. Dalam aksi sebelumnya, massa melaporkan dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari.
‎
‎GERAM menyoroti dugaan keterlibatan AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang disebut tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
‎
‎Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan GERAM, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari.
‎
‎GERAM memperkirakan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300.000 ton selama aktivitas tersebut berlangsung.
‎
‎”Ini pasangan suami istri AE dan NA, yang kami duga berdasarkan hasil investigasi kami berperan sebagai guarantor dari kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar salah satu perwakilan GERAM, Said Hafizi, dalam orasinya.
‎
‎Selain dugaan penambangan tanpa RKAB, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
‎
‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal.
‎
‎Batu bara tersebut diduga menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB) untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.
‎
‎Hingga selanjutnya batu bara illegal itu kemudian masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang disebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN. Dalam proses perdagangan itu, GERAM juga menduga adanya penggunaan dokumen dari perusahaan pemikik IUP lainnya seperti PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).
‎
‎Investigasi Tim GERAM menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
‎
‎Atas dasar itu, massa mendesak Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara tersebut.
‎
‎GERAM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Selain itu, mereka mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan serta penelusuran dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
‎
‎Tak hanya itu, GERAM meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
‎
‎Kalau berdasarkan hitung-hitungan Tim GERAM, potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan asumsi harga batu bara Rp1 juta per ton dan estimasi volume mencapai 300.000 ton, GERAM memperkirakan potensi penerimaan royalti yang diduga tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar.
‎
‎”Untuk itu kami mendesak Kortas Tipikor Polri untuk turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” ujarnya.
‎
‎Angka tersebut belum termasuk dugaan kerugian akibat kerusakan lingkungan, terutama apabila aktivitas penambangan meninggalkan lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dan berpotensi berubah menjadi danau tambang.
‎
‎Beberapa saat menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima oleh pihak Divisi Humas Mabes Polri. Disini, GERAM secara resmi melayangkan laporan hasil investigasi lapangan.
‎
‎”Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipikor,” ujar salah satu pihak Div Humas Polri.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)



