Connect with us
Advertisement

PERKARA

JAM-Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

Published

on

Jambi – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam siaran pers Kejagung RI yang diterima awak media, terdapat beberapa pertimbangan jaksa yang dicantumkan terkait penghentian perkara tersebut.

Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian tersangka belum pernah dihukum.

Selanjutnya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespons positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Kapuspen Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Kamis 16 Maret 2023.

Berikut 21 perkara yang dihentikan Kejagung RI lewat Restoratif Justice (RJ);

1.      Tersangka ANDI LUSIANA dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.      Tersangka HAWA alias MAMA GODE dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.      Tersangka ZIYAD dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4.      Tersangka DIKI als DIKI bin MAMAT dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.      Tersangka JHON VERY PASARIBU anak dari WILSON PASARIBU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6.      Tersangka FIRMAN ZAILANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7.      Tersangka MUHAMAD RIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8.      Tersangka MUCHYIDDIN bin MAS’UD (alm) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9.      Tersangka HENRA alias HENDRA alias BAPAK RADIT bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10.   Tersangka I UCOK RAMADONI bin BAHTIAR dan Tersangka II SUNARDI bin ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

11.   Tersangka ANDRE ANGGA REKSA alias ANDRE bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.   Tersangka ALBERT RUTUMALESSY dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

13.   Tersangka HELMY HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

14.   Tersangka HENDRIK SITANIA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

15.   Tersangka RIDOLF HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

16.   Tersangka ROLAND PATTINAMA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

17.   Tersangka SIMON HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

18.   Tersangka RISALDO METUDUAN alias RISAL dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19.   Tersangka YOHANES dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20.   Tersangka LILIS alias LILI binti LARUHA dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21.   Tersangka IRMAYANTI alias IRMA bin AMIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (*)

Advertisement

PERKARA

Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.

‎Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

‎”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.

‎Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

‎”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.

Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.

Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.

Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.

‎Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

‎”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.

Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.

‎”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

‎”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

‎Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.

‎Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.

‎Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

‎”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

‎Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.

‎Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs