Batanghari – Kata tangguh itu nyata, memang pantas disematkan kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari, pasca sebelumnya meraih nilai indeks SPBE tertinggi di antara Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Kali ini kembali di bawah nahkoda Mhd. Fadhil Arief, Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali meraih nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Provinsi Jambi dengan nilai rata-rata 70,53 dengan nilai ini berhak memperoleh predikat Tuntas Pratama.
Seperti yang kita ketahui, Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.
SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Untuk itu pemerintah daerah diharapkan mampu menyelenggarakan urusan wajib secara lebih sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing sesuai petunjuk Kementerian/Lembaga terkait dan dapat memprioritaskan pendanaan pelaksanaan daerah dalam belanja daerah dan wajib melaporkan penerapan SPM, karena hasil penerapan SPM akan digunakan untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan mempertimbangkan keuangan negara.
Bupati Batanghari, Mhd. Fadhil Arief yang di konfirmasi mengenai hal ini mengatakan bahwa total nilai ini dari penjumlahan rata-rata beberapa indikator, diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan bidang sosial.
“Peraihan predikat Tuntas Pratama ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Daerah, karena sejatinya kita semua adalah pelayanan masyarakat dan hal ini selalu saya tekankan kepada setiap OPD untuk menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat” ujar Fadhil.
Discussion about this post