PERISTIWA
Sampaikan Aspirasimu! Rakyat Jambi Diminta Hadiri Agenda Musrah XXV, Ini Lokasinya
Jambi – Dalam waktu dekat, panitia
Musyawarah Rakyat (Musrah) XXV akan menampung aspirasi masyarakat Jambi lewat ruang demokrasi bernama Musyawarah Rakyat untuk mencari sosok figur Calon Presiden pengganti Jokowi yang dominan diinginkan oleh rakyat Jambi.
Hal tersebut diketahui saat Panitia Musrah XXV menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Kota Jambi, Hadi Yatullah
selaku Ketua Panitia Musrah, didampingi, Andri, Jefry Weterson Simanungkalit, Akhrom Saleh, Abdul Haviz Permana, serta Yopi Muthalib menyampaikan bahwa agenda Musrah ini merupakan upaya dari para relawan Jokowi untuk menghimpun aspirasi rakyat secara langsung dari akar rumput.
Di Jambi, Musrah akan berlangsung pada Minggu 19 Maret 2022 pukul 13.00 WIB di aula Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi yang tertelak di kawasan Sungai Putri, Kota Jambi.
Ketua Panitia Musrah, Hadi Yatullah menyampaikan awalnya Musrah ini sebelumnya digagas oleh para relawan Jokowi di Pusat dan Musrah juga disebut telah berlangsung di berbagai daerah Provinsi setanah air.
“Di Musrah ini tidak menentukan siapa yang harus dipilih silahkan masyarakat Jambi memilih sosok figur yang bagaimana yang diinginkan untuk menjadi penerus Presiden Jokowi. Nanti hasil Musrah akan diserahkan kepada Presiden Jokowi selaku Ketua Dewan Pembina maupaun kepada Partai Politik,” kata Hadi, Jumat 17 Maret 2023.
Sementara itu, Andri selaku Komite Pengarah Musrah mengajak masyatakat Jambi untuk berpartisipasi dalam agenda Musrah mendatang. Menurutnya Musrah merupakan wadah dimana masyarakat Jambi dapat menyampaikan aspirasi atas dinamika sosial politik di Provinsi Jambi dan menyampaikan usulan figur yang cocok memimpin bangsa Indonedia.
“Artinya musrah ini memfasilitasi. Kita ingin meminta pendapat langsung dari masyarakat Jambi. Ini merupakan ruang demokrasi,” ujar Andri.
“Jadi jangan ada presepsi bahwa kita mengiring 1 atau 2 nama, kita bebaskan,” katanya lagi.
Dia juga menyampaikan dalam Musrah mendatang Wantimpres serta Wamendes akan turut dihadirkan dalam acara. Serta beberapa orang panelis dari unsur akademisi yang akan mengarahkan acara.
“Dari pusat kita upayakan untuk menghadiri kegiatan kita. Saat ini masih dalam konfirmasi,” katanya.
Terakhir dia pun kembali mengajak kepada masyarakat Jambi dari berbagai kalangan agar menghadiri acara Musrah XXV, dan silahkan mengajukan nama Capres atau Cawapresnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



