Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sampaikan Aspirasimu! Rakyat Jambi Diminta Hadiri Agenda Musrah XXV, Ini Lokasinya

Published

on

Jambi – Dalam waktu dekat, panitia
Musyawarah Rakyat (Musrah) XXV akan menampung aspirasi masyarakat Jambi lewat ruang demokrasi bernama Musyawarah Rakyat untuk mencari sosok figur Calon Presiden pengganti Jokowi yang dominan diinginkan oleh rakyat Jambi.

Hal tersebut diketahui saat Panitia Musrah XXV menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Kota Jambi, Hadi Yatullah
selaku Ketua Panitia Musrah, didampingi, Andri, Jefry Weterson Simanungkalit, Akhrom Saleh, Abdul Haviz Permana, serta Yopi Muthalib menyampaikan bahwa agenda Musrah ini merupakan upaya dari para relawan Jokowi untuk menghimpun aspirasi rakyat secara langsung dari akar rumput.

Di Jambi, Musrah akan berlangsung pada Minggu 19 Maret 2022 pukul 13.00 WIB di aula Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi yang tertelak di kawasan Sungai Putri, Kota Jambi.

Ketua Panitia Musrah, Hadi Yatullah menyampaikan awalnya Musrah ini sebelumnya digagas oleh para relawan Jokowi di Pusat dan Musrah juga disebut telah berlangsung di berbagai daerah Provinsi setanah air.

“Di Musrah ini tidak menentukan siapa yang harus dipilih silahkan masyarakat Jambi memilih sosok figur yang bagaimana yang diinginkan untuk menjadi penerus Presiden Jokowi. Nanti hasil Musrah akan diserahkan kepada Presiden Jokowi selaku Ketua Dewan Pembina maupaun kepada Partai Politik,” kata Hadi, Jumat 17 Maret 2023.

Sementara itu, Andri selaku Komite Pengarah Musrah mengajak masyatakat Jambi untuk berpartisipasi dalam agenda Musrah mendatang. Menurutnya Musrah merupakan wadah dimana masyarakat Jambi dapat menyampaikan aspirasi atas dinamika sosial politik di Provinsi Jambi dan menyampaikan usulan figur yang cocok memimpin bangsa Indonedia.

“Artinya musrah ini memfasilitasi. Kita ingin meminta pendapat langsung dari masyarakat Jambi. Ini merupakan ruang demokrasi,” ujar Andri.

“Jadi jangan ada presepsi bahwa kita mengiring 1 atau 2 nama, kita bebaskan,” katanya lagi.

Dia juga menyampaikan dalam Musrah mendatang Wantimpres serta Wamendes akan turut dihadirkan dalam acara. Serta beberapa orang panelis dari unsur akademisi yang akan mengarahkan acara.

“Dari pusat kita upayakan untuk menghadiri kegiatan kita. Saat ini masih dalam konfirmasi,” katanya.

Terakhir dia pun kembali mengajak kepada masyarakat Jambi dari berbagai kalangan agar menghadiri acara Musrah XXV, dan silahkan mengajukan nama Capres atau Cawapresnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

‎Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.

‎Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.

‎Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.

‎”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.

‎Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.

‎Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.

‎”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.

‎”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.

‎Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.

‎Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.

‎Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.

‎Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.

‎”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.

‎Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.

‎Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.

‎Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.

‎Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.

‎Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.

‎”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.

‎Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs