Jambi – Sejumlah pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat malam, 31 Maret 2023 lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penampungan serta pengangkutan emas tanpa izin dari Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir yang akan dibawa menuju Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, Tim Subdit IV, Subdit V, dan Satreskrim Polresta Bungo bergererak menindaklanjuti informasi tersebut.
“Pada hari Jumat, 31 Maret 2022 anggota langsung meluncur dari Jambi ke wilayah Kabupaten Bungo, dan tiba di Bungo kurang lebih sore hari dan mulai kita melakukan pengamatan penggambaran terhadap para pelaku yang sudah kita dalami,” kata Christian Tori, Selasa, 4 April 2023.
Sslanjutnya, tim penyidik tiba di titik pencegahan dan penindakan yaitu di sekitar Simpang Sungai Bulu, Kecamatan Bungo Tengah. Beberapa saat setelahnya, Tori menyebut, terlihat melintas kendaraan yang diduga mengangkut emas hasil PETI.
“Kita melakukan penindakan, dari hasil penindakan tersebut kita berhasil mengamankan ada 4 orang pelaku. Kemudian kita langsung kembangkan penindakan ini mencari dan menemukan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti berupa lempengan emas seberat 3,6 kilogram. Kemudian uang tunai sejumlah Rp 56.599.000 serta alat-alat yang dipergunakan oleh pelaku dalam melebur emas.
Dari ke 4 pelaku yang terdiri dari berbagai macam peran, terdapat 1 pelaku yang masih berstatus dibawah umur. Dirreskrimsus pun menyebut, terhadap pelaku anak itu akan diproses untuk diversi.
Sementara bagi pelaku yang telah berusia dewasa, akan diproses lebih lanjut. Ke 3 pelaku tersebut terancam dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 10 miliar Rupiah.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post