Batanghari – Terkait kerusakan jalan nasional di Batanghari, DPRD Batang Hari meminta Dinas PUTR proaktif dan koordinasi dengan pemerintah pusat, karena kewenangan pusat dan Provinsi Jambi.
Menurutnya, pihaknya mendorong Dinas PUTR Batang Hari koordinasi terkait kerusakan jalan nasional di Batang Hari yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan pusat.
Selain itu, DPRD Kabupaten Batang Hari mengatakan, agar jalan provinsi dan kabupaten Batang Hari diharapkan tidak dilewati angkutan batubara.
“Saat ini kerusakan jalan sudah kian parah di Kabupaten Batang Hari kita ini, kita minta agar angkutan batubara tidak melintas jalan Batang Hari,” ucap Anggota Komisi II DPRD kabupaten Batang Hari, Aminudin.
Senada dengan itu, Bupati Batang Hari Fadhil Arif juga mengatakan bahwa memang tidak semua jalan dibawah kewenangan pemerintah kabupaten Batang Hari.
“Seperti di depan kantor Bupati kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Jambi dan sepanjang jalan lintas merupakan jalan nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, tapi kita akan selalu berupaya mendorong dan berkomunikasi untuk perbaikan kedua jalan tersebut,” ujar Fadhil Arief.
Dari informasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat sebagai upaya edukasi bahwa ada batasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah.
Harmonisasi yang baik antara DPRD Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam menyikapi permasalahan jalan ini, mendapat respon positif dari Ketua KNPI Batanghari, Ozi Saifirman.
Ozi Saifirman mengatakan, kesamaan pemahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menjadi kekuatan tersendiri untuk mengkomunikasikan permasalahan kerusakan jalan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Pusat.
“Seperti kita ketahui, Bang Fadhil Arief sudah berupaya membangun 120 an kilometer jalan Kabupaten yang menghubungi antar Desa. Semangat perubahan ini harus kita support bersama, dan kami sebagai generasi muda akan menjadi yang terdepan mendukung program pembangunan Batanghari Tangguh ” ujar Ozi dengan tegas.
Discussion about this post